TEMPO Interaktif, Surabaya - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kantor Wilayah Jawa Timur I gagalkan penyelundupan satu kapal penuh impor pakaian bekas dalam sebuah operasi yang digelar pada 2 Agustus lalu.
“Pakaian bekas ini tentunya sangat membahayakan karena banyak mengandung kuman dan tidak steril,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi ketika meninjau langsung kapal itu hari ini.
Menurut Anwar, penggagalan penyelundupan ini bearwal dari informasi bongkar muat Kapal Layar Motor (KLM) Usaha Sejati berbobot 85 Groston dengan nomor kapal 68/MG di pelabuhan Branta Pamekasan, Madura yang diduga ilegal.
Ketika diperiksa, ternyata benar kapal yang mengangkut sebanyak 1.561 bale atau koli pakaian bekas ini ternyata ilegal dan hanya dilengkapi dengan Surat Izin Berlayar (SIB) palsu. Dalam SIB-nya disebutkan kapal itu mengangkut pakaian bekas dari Pelabuhan Kijang, Tanjung Pinang. Surat izin itu pun merupakan izin berlayar dalam negeri. “Padahal setelah kami selidiki, kapal itu ternyata membawa pakaian bekas dari pelabuhan Kuantan, Malaysia,” tambah Anwar.
Petugas Bea Cukai sebenarnya sedikit terlambat ketika melakukan penangkapan, karena seluruh pakaian bekas telah diangkut ke 13 truk. Tak ingin kecolongan, saat itu juga petugas Bea Cukai yang bekerja sama dengan aparat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, meringkus ke-13 truk tersebut beserta muatannya sesaat setelah menyeberangi jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Thomas Sugianta, menambahkan dalam penangkapan ini telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu Nahkoda kapal berinisial E dan LO (ABK kapal). “Proses penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” kata Thomas.
FATKHURROHMAN TAUFIQ