TEMPO Interaktif, Depok - Kepolisian Sektor Pancoran Mas, Depok, menyita 89 kilogram ganja kering atau siap pakai pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Barang terlarang tersebut ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pancoran Mas Permai, Blok I Nomor 4, RT 03/RW 07, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Sekretaris RT 03, Eka Patriadi mengatakan jika warga sekitar sudah lama mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut. “Menurut laporan warga, orang yang tinggal di sini sering pulang subuh atau sekitar jam 2 pagi,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (11/8). Selain itu, penyewa kontrakan juga tidak pernah melapor ke RT.
Sementara itu, salah seorang warga RT 03, Uus, 23 tahun, mengaku dirinya tidak pernah mengenal penyewa tempat tersebut. Tetapi ciri-cirinya adalah berperawakan sedang, usia sekitar 30 tahunan, dan berkulit hitam. “Saya curiga karena orangnya tidak pernah bersosialisasi, tapi tiap hari selalu ada orang yang datang ke situ dan orangnya ganti-ganti,” jelas Uus.
Atas kecurigaan tersebut, pengurus RT memutuskan untuk melapor ke Polsek Pancoran Mas pada hari Minggu lalu. Dua petugas polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan tersebut pada pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, salah seorang petugas kemudian masuk ke rumah untuk memeriksa, sedangkan petugas yang satunya lagi mengecek KTP milik orang yang menempati rumah.
Tidak lama kemudian pengontrak rumah yang diketahui berinisial Ar segera melarikan diri. Ia juga meninggalkan sebuah motor jenis Mio berwarna biru strip hitam.
Kepala Kepolisian Sektor Pancoran Mas Ajun Komisaris Gusti Ayu Supiati mengatakan
kasus ini masih terus diselidiki. “Kita masih buru pelaku,” ujar dia kepada wartawan.
Dari rumah bercat biru tersebut didapatkan 89 kilogram ganja kering yang dikemas dalam empat buah paket, dengan rincian tiga paket berisi 25 kg dan satu paket berisi 14 kg ganja. Selain itu terdapat pula sampah-sampah berupa dus yang diduga merupakan bekas tempat menyimpan ganja yang sudah terjual.
TIA HAPSARI