Sedangkan orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor hanya satu (kendaraan pertama) hanya akan dikenai pajak paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
“Kepemilikan kendaraan bermotor itu didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama,” kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Harry Azhar Azis, kepada Tempo di Jakarta hari ini.
Panitia Khusus RUU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah mentargetkan rancangan ini akan disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Jumat pekan ini.
Harry menjelaskan, dengan adanya undang-undang ini maka setiap pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota harus menyisihkan 10 persen dari pendapatan pajak kendaraan mereka untuk membangun prasarana jalan dan pengadaan transportasi umum.
Dia memberikan gambaran: Kepulauan Riau terdiri dari pemerintahan provinsi dan tujuh pemerintah kabupaten/kota. Jika pendapatannya dari pajak kendaraan bermotor di daerah itu total Rp 100 miliar per tahun, maka 70 persen dari total pendapatan itu untuk pemerintah provinsi dan 30 persen lagi dibagi untuk tujuh pemerintah kabupaten/kota.
“Dari porsi 70 persen dan 30 persen ini, masing-masing wajib disisihkan untuk pembangunan jalan dan pengadaan transportasi umum,” kata Harry.
Jadi, menurut dia, mulai tahun depan tidak ada lagi alasan pemerintah daerah tidak mempunyai anggaran untuk membangun jalan atau menyediakan kendaraan umum.
GRACE S GANDHI