foto

Ketua MK, Mahmud MD (kanan) berdiskusi dengan anggota majelis hakim saat berlangsungnya pembacaan putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8). MK memutuskan menolak gugatan pemohon dan menyatakan bahwa KPU tidak bersalah. TEMPO/Imam S



Mahkamah Konstitusi Anggap Bukti Para Penggugat Tak Kuat  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/8) yang menolak semua gugatan pemilihan presiden, secara tidak langsung Mahkamah Konstitusi memastikan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2009.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md mengatakan mahkamah menolak permohonan pasangan Megawati - Prabowo dan Jusuf Kalla - Wiranto karena pelanggaran didalihkan para pemohon sebagai bukti persidangan ternyata tidak terbuktikan. "Sehingga tidak menyebabkan pemilu cacat hukum atau tidak sah," kata Mahfud, saat membacakan putusan dalam sidang putusan gugatan pemilu legislatif, Rabu(12/8).

Dalam gugatan, kubu Mega-Prabowo menuntut pemilu ulang karena terdapat masalah dalam penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap. Mega dan Kalla juga mendalilkan telah kehilangan suara karena ada pengurangan jumlah tempat pemungutan suara. Mereka juga menyatakan pemilu presiden lalu cacat hukum karena Komisi Pemilihan Umum menerima bantuan dari International Foundation for Electoral System(IFES).

Mahkamah menyatakan Komisi Pemilihan Umum tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam penetapan daftar pemilih yang diubah empat kali. "Perubahan DPT sebenarnya dilandasi itikad baik semata," ujar Akil Muchtar, salah satu hakim konstitusi saat membacakan putusan. Menurut Mahkamah, masalah Daftar Pemilih Tetap juga bermula dari data administrasi kependukan dari pemerintah yang tidak sempurna. Setelah dihitung, mahkamah menemukan daftar pemilih hanya bertambah 8.140 pemilih, dengan jumlah total pemilih tetap mencapai 176 juta.

Namun, menurut Mahkamah, Komisi Pemilihan Umum juga telah melanggar prosedur dan tidak profesional dalam pemutakhiran jumlah pemilih. Sesuai ketentuan, daftar pemilih harus sudah ditetapkan 30 hari sebelum penyontrengan. Faktanya, Komisi Pemilihan Umum masih mengubah daftar pemilih sehari sebelum penyontrengan. "Tapi KPU memiliki alasan pembenar demi kemanfaatan bagi warga negara," ujar Akil. Apalagi, lanjut Akil, perubahan daftar pemilih itu atas desakan pasangan Pilpres Mega-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.

Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa pelanggaran-pelanggaran pemilu yang lain, juga tidak terjadi secara sistematis dan masif, seperti yang digugat oleh para pemohon. Hal ini terkait dengan gugatan kubu Mega-Prabowo, yang menyampaikan adanya pelanggaran berupa beredarnya formulir rekapitulasi suara C1 di Kota Tangerang dan sosialisasi penyontrengan oleh Komisi Pemilihan Umum yang menguntungkan Yudhoyono.

Dalam gugatannya, kedua pasangan penggugat juga mendalilkan adanya praktek penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan Yudhoyono - Boediono. Mega-Pabowo menuding perolehan suara Yudhoyono-Boediono digelembungkan hingga 28.658.634 suara di 25 provinsi. Sedangkan pasangan Kalla-Wiranto menduga ada penggelembungan suara sebesar 25.303.054 juta yang berasal dari suara fiktif. Terhadap gugatan ini, Mahkamah Konstitusi menilai bukti pengelembungan suara tidak otentik sehingga tidak memiliki nilai yuridis di depan persidangan. Bukti tersebut dibuat oleh Fadli Zon, tim sukses pasangan Mega-Prabowo. Mahkamah menilai dugaan pengelembungan suara itu hanya klaim dari pemohon.

Chaeruman Harahap, kuasa hukum Kalla-Wiranto mengatakan dapat menerima putusan tersebut. "Kita terima apa adanya," ujar Chaeruman usai sidang. Namun, dia menilai mahkamah tidak mencari keadilan substantif. "Mahkamah tidak melihat pertimbangan hukum yang kami kemukakan, terutama soal masalah DPT," ujar Chaeruman.

Sedangkan Arteria Dahlan, kuasa hukum pasangan Megawati-Prabowo menilai pendapat mahkamah bahwa tidak ada pelanggaran masif dalam pemilu presiden yang lalu adalah salah. "Masalah DPT (kacau) di 33 provinsi, apa itu tidak (pelanggaran) masif ?" kata Arteria. Dia mengatakan gugatan yang diajukan tersebut bukan untuk mencari kemenangan bagi pasangan Megawati-Prabowo. "Tapi untuk pendewasaan demokrasi," kata dia.

Sementara itu, Amir Syamsudin, kuasa hukum pasangan Yudhoyono-Boediono mengaku bersyukur karena mahkamah menolak gugatan tersebut. "Kami syukuri tapi kami juga tidak mau bertepuk dada," ujarnya usai sidang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati mengatakan Komisi Pemilihan Umum akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan mahkamah tersebut. Dengan putusan ini, lanjut Andi Nurpati, pemilihan presiden hanya satu putaran.


SUTARTO