foto

TEMPO/IGG Maha Adi



Polisi Kalimantan Timur Pastikan Tutup Kasus KPC  

TEMPO Interaktif, Balkikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menutup penanganan kasus penyerobotan lahan PT Kaltim Prima Coal. Keputusan ini diambil Juli lalu, usai melakukan gelar perkara dihadiri PT Porodisa Trading & Industrial, KPC, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan Energi, Badan Reserse Kriminal Polri dan kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

"Untuk memberikan kejelasan hukum kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Arif Wicaksono, Kamis (13/8).

Arif mengatakan, polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Juli lalu. Keputusan diambil setelah setahun penanganan penyidikannya serta masukan dari tim ahli pertambangan. "Semua masukan itu mengarah tidak ada tuduhan tindak pidana kasusnya," ungkapnya.

Dengan penutupan kasusnya, Arif mengembalikan penanganannya pada kasus perdata antara pelapor PT Porodisa dan terlapor Kaltim Prima Coal. Putusan tersebut didukung dokumen kerjasama pinjam lahan antara dua perusahaan pada 16 Maret 1987. "Poin kesepakatan, katanya tentang pemanfaatan kayu, land clearing, pemeliharaan area dan jalan," ungkapnya.

Namun demikian, Arif menegaskan akan membuka kembali kasusnya saat ditemukan bukti-bukti baru pelanggaran pidana. Menurutnya, polisi punya kewenangan tersebut seperti diatur dalam KUHP. "Bisa dibuka bila ada bukti baru," tuturnya.

Sebelumnya, Porodisa melaporkan KPC karena menambang batu bara di kawasan kehutanan seluas 8.480 hektare. Areanya berada di enam pit pertambangan yaitu Pelikan, Melawan, Macan, Khayal, Belut dan Beruang.

Sebelumnya, seluruh pejabat Polda Kalimantan Timur seperti enggan mengkomentari penanganan kasus KPC. Baru kali ini, Tempo bisa memastikan penutupan kasusnya oleh pihak kepolisian.

 

SG WIBISONO