Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan tidak menyelesaikan pembongkaran dalam batas waktu yang sudah ditentukan sejak tanggal 15 Juli hingga tangga 23 juli 2009.
“Bangunan yang harus dibongkar cukub besar, kami kekurangan personel untuk menyelesaikannya sesuai tengat waktu,” ujar pemilik salah satu bangunan yang ada di Gangsemen.
Guna membongkar 145 kamar yang beberapa waktu lalu biasa dipergunakan untuk kegiatan prostitusi, aparat menggunakan satu unit alat berat serta mengerahkan 50 personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bogor, petugas kecamatan Megamendung, Unit Pembantu Teknis Dinas Ciptakarya Megamendung, dan Koramil.
“Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, jika pemilik tidak bisa mnyelesaikan pembongkaran, maka pihak pemerintah akan membongkarnya,” kata Camat Megamendung H. Oleh.
Pada saat petugas tengah melakukan pembongkaran, salah seorang pemilik bangunan lainnya, Usman, melalui kuasa hukumnya bernama Cristhoper Bagus, sempat mengajukan keberatan. Cristhoper menilai bangunan Wisma seharusnya tidak harus dibongkar.
Cristhoper Bagus menyatakan pihaknya akan menempuh proses hukum atas pembongkaran tersebut. Namun petugas tidak menggubris protes yang dilayangkan pemilk Wisma Indra itu.
“Sesuai dengan surat perjanjian, kita akan membongkar semua bangunan yang ada di areal ini,” ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung, Ridwan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yasin Zaenudin menyatakan pihaknya mempersilakan pemilik Wisma Indra mengajukan proses hukum seandainya tidak puas atas pembongkaran yang dilakukan. “Kalaumerasa keberatan silahkan tempuh proses hokum, kita siap kalau masalah ini berlanjut ke pengadilan,” ujar Yasin.
DIKI SUDRAJAT