"Setuju saja. Pajaknya bisa dibayarkan untuk meningkatkan layanan transportasi," kata Dede Dewanto, 40 tahun, karyawan swasta yang bekerja di sekitar Kebayoran Lama. Meskipun rencana menerapkan pajak progresif ini bukan berarti bisa mengatasi kemacetan di Ibu Kota yang semakin parah, "namun setidaknya itu bisa jadi salah satu solusi," ucap Dede yang belum berencana menambah mobilnya.
Aad S. Ahmad, 31 tahun, juga sepakat bila pajak progresif jadi diterapkan bisa mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya. "Kalau bisa jangan cuma sepuluh persen, tapi dinaikkan lebih tinggi. Jangan dipermudah orang yang mau membeli mobil," ujar karyawan periklanan di kawasan Jakarta Barat itu.
Seharusnya yang sangat perlu dibatasi adalah jumlah motor di Jakarta. "Kalau kebijakan mobil yang dikurangi sudah lama, sekarang yang penting dikurangi adalah pengguna motor," kata Aad yang juga penggunan kendaraan roda dua itu.
Masalahnya, kata dia, banyak pengendara motor yang tidak punya surat izin mengemudi. Sehingga pengetahuan tentang peraturan di jalan raya juga terbatas. "Padahal risiko di jalan raya bagi motor lebih besar ketimbang mobil," ujar Aad yang mengusulkan perlu juga diterapkan kebijakan three in one di kawasan tertentu.
Namun tidak semua yang optimistis kebijakan itu akan berhasil lantaran orang punya akal untuk menghindari pajak. "Bagaimana kalau kita mau tukar mobil tapi tidak pakai nama asli?" tutur Corry Siswojo, 39 tahun, dokteri gigi disebuah klinik di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Menurut dia, aturan tersebut tidak banyak membantu untuk mengurangi kemacetan. "Ya kalau orang berduit tetap saja akan beli mobil berapa pun pajaknya," ucap Corry, yang kini memiliki dua mobil itu.
Mulai tahun depan pemerintah akan memberlakukan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama. Pajak tersebut akan dikenakan pada kendaraan kedua dan seterusnya paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Semua pungutan pajak bahan bakar untuk kendaraan ini diatur dalam amendemen Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2010. Sedangkan orang atau badan usaha yang hanya memiliki satu kendaraan bermotor akan dikenai pajak paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
BOBBY CHANDRA