TEMPO Interaktif, Denpasar - Enam narapidana asing di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Denpasar, Bali, ikut menikmati remisi pengrurangan masa tahanan dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-64, Senin (17/8). Mereka berasal dari Australia, Jepang, Nepal, dan Amerika Serikat. “Mereka ikut mendapat remisi karena sudah lebih dari setahun menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Krobokan Siswanto.
Remisi diberikan bersama dengan remisi bagi narapidana warga Indonesia sebanyak 315 napi. Adapun jumlah napi dan tahanan di penjara terbesar di Bali itu kini mencapai 786 orang.
Diantara enam napi asing itu terdapat dua warga Australia yang terlibat kasus narkoba, yakni Rene Lawrence yang mendapat remisi lima bulan dan Scapelle Leigh Corby yang mendapat empat bulan. Adapun napi asing lainnya adalah Bhusna Bahadur (Nepal) mendapat dua bulan, Jeffery Paul, warga Amerika Serikat, dapat satu bulan serta dua warga Jepang Shigeiri Kuroisi remisi 1,6 bulan dan Toru Maruyama mendapat satu bulan.
Secara keseluruhan, jumlah napi asing di penjara Krobokan adalah sebanyak 24 orang dimana 11 diantaranya adalah warga Australia. Selain itu terdapat napi asal Jepang tiga orang, Amerika Serikat tiga orang, Swiss dua orang, Nepal satu orang, Afrika Selatan satu orang, Inggris satu orang, New Zealand satu orang dan Korea satu orang.
ROFIQI HASAN