TEMPO Interaktif, SUBANG - 52 dari 510 narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Subang yang mendapatkan remisi bertepatan dengan peringan kemerdekaan RI ke 64, Senin (17/8), mendapatkan remisi bebas.
Tapi, kata Iwan Bachtiar, Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas IIA Subang, delapan dari penerima remisi beba tersebut masih terantuk masalah pembayaran dena administratif.
Jika mereka membayar dendanya sesuai dengan vonis pengadilan, merke akan dibebaskan. "Tetapi,kalau tidak tidak bisa bayar ya terpaksa diganti dengan hukuman kurungan," kata Iwan.
510 dari 660 terpidana yang mendapatkan remisi hari kemerdekaa tersebut, yang paling tinggi remisinya yakni delapan bulan dan terendah satu dan dua bulan. "Yang dapat remisi delapan bulan hanya satu orang," kata Iwan.
Ia mengungkapkan, kapasitas lapas binaannya tersebut sejauh ini masih bisa menampung jumlah narapidana sesuai dengan jumlah ideal. "Kapasitasnya masih mencukupi," kata Iwan.
Bupati Subang, Eep Hidayat, meminta agar para narapidana yang mendapatkan remisi bebas, supaya bisa bersosialisasi dengan lebih baik di tengah-tengah masyarakat. "Jadilah warga masyarakat yang bermanfaat bagi lingkungannya," kata Eep. "Itu penting, Supaya keberadaab manatan narapidana tidak dipinggirkan."
NANANG SUTISNA