Topik
Polisi Sita 82 Ton Timah Putih Bernilai Miliaran
TEMPO Interaktif, Pontianak - Tim Bareskrim Mabes Polri menyita 82 ton timah putih milik Faisal Riza Direktur CV. Liga Akses yang diduga berasal dari pertambangan illegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat . Polisi juga menahan Hadi, seorang pengusaha asal Bangka Belitung dan memeriksa delapan orang lainnya.
Tim gabungan, yang dipimpin langsung oleh anggota Bareskrim Mabes Polri Kompol Witarsa Aji S.ik ini langsung melakukan penggeledahan di gudang milik Haji Bo’od di Jalan Tanjungpura, Pesaguan Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang. Di gudang yang jaraknya hanya beberapa meter dari Kantor Polsek Pesaguan itu, Polisi menemukan sekitar 82 ton biji timah putih, yang diduga illegal yang disimpan CV Liga Akses.
“Dari operasi tersebut berhasil diamankan kurang lebih 82 ton biji timah dan pasir hitam yang berasal dari gudang CV. Ligat Akses milik saudara Faisal Riza Jalan Tanjung Pura Desa Pesaguan Kanan pada Selasa (12/8) lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ongky Isgunawan kepada Tempo Senin (17/8). Gudang tersebut diakuinya tidak diberi garis policeline, namun sejumlah petugas berpakaian preman, telah berjaga-jaga.
Dijelaskan Ongky, tim terdiri dari dua perwaira pertama dan satu perwira menengah Bareskrim Mabes Polri, Ditreskrim dan Dit Intel Polda Kalbar, Satuan Brimob Polda Kalbar, serta anggota Polres Ketapang.
”Jumlah keseluruhan tim sekitar 370 personil. Operasi yang digelar mulai Rabu (12/8) hingga batas yang tidak ditentukan, yakni Lokasi Batu Menangis dan wilayah Cengkareng Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, dan Desa Kemuning,” jelasnya. Barang bukti puluhan karung berisikan biji timah dan ratusan mesin dompeng, genset, Robin, maupun selang telah diamankan di halaman samping Markas Polres Ketapang.
Menurut Ongky, meskipun Hadi telah tahanan, namun statusnya masih menuggu hasil penyidikan Tim Mabes Polri. Hadi kata Ongky bukanlah pemain lama, dari informasi yang didapat kepolisian Hadi merupakan investor dari propinsi Bangka Belitung. Untuk pemeriksaan lebih lanjut Hadi dan ke delapan orang lainnya diamankan oleh anggota Bereskrim Mabel Polri.
Dijelaskannya operasi PETI ini dilakukan secara estafet. Setelah mendapatkan 82 ton timah dan pasir hitam pada 12 Agustus lalu. Polisi juga menggeledah dua lokasi di kecamatan yang sama. Yakni lokasi Batu Menangis dan Cengkareng pada Jumat (14/8) sekitar pukul 22.30 malam.
Dari data yang di dapat dari sumber Tempo, CV. Ligat Akses juga memberikan surat kuasa kepada Erwin Rowel untuk menyediakan gudang tempat penyimpanan sementara yang ditandatangani direktur Fasisal Riza bertanggal 14 Juni 2009 berlokasi di Desa Jungkal, Kecamatan Matan Hilir Selatan. “Tapi gudang itu masih aman,”ungkap sumber tadi.
Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Ketapang yang juga Ketua Harian Tim Pengendalian PETI, Ismet Iswandi mengungkapkan, anak buahnya yang pertama kali mengungkap kasus biji timah putih sebanyak 2,9 ton milik CV Ligat Akses yang diduga berasal dari tambang liar pada 5 Agustus 2009 lalu di Jalan Tanjungpura Pesaguan.
“Hasil tangkapan itu, perlu diproses dan kita serahkan ke Polres Ketapang untuk diselidiki lebih lanjut, apakah diambil diwilayah CV.Ligat Akses atau dari tambang milik orang lain atau tambang liar. Dari laporan awal memang dicurigai PT.Ligat Akses mengambil timah bukan diwilayahnya, itu yang perlu dibuktikan,” kata Ismet, yang baru delapan bulan menjabat, Kadis Pertambangan Ketapang ini.
Menurut Ismet timah yang disita oleh anak buahnya 2,9 ton dan Tim Mabes Polri 82 ton merupakan jenis timah putih yang nilainya lumayan mahal. “Perkilonya, dipasaran bisa 16 dollar Amerika. Kalau timah jauh dibawah itu. Dan anak buah saya sudah cek, bahwa biji timah sebanyak delapan puluhan ton di Gudang Haji Bood, di Pesaguan itu, timah putih, nilainya bisa mencapai puluhan miliaran rupiah. Untuk itu kami akan pantau proses hukumnya,” katanya.
HARRY DAYA





