TEMPO Interaktif, Sleman - Sebanyak 102 narapidana dari 376 penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Kabupaten Sleman mendapat remisi atau potongan masa penahanan pada upacara 17 Agustus 2009.
Hanya saja, sejumlah narapidana kasus korupsi pengadaan buku ajar Sleman senilai Rp 12,1 miliar belum ada satu pun yang memperoleh remisi. Mereka ada mantan Ketua DPRD Sleman Periode 1999-2004 Jarot Subiyantoro, mantan Kepala Dinas Pendidikan Sleman M. Bachrum, juga mantan Ketua Panitia Pengadaan Buku Ajar Sleman Muhdhori Matsuko.
“Pak Jarot belum dapat remisi, karena korupsinya banyak, di atas Rp 1 miliar,” kata Kepala Seksi Pembinaan Lapas Cebongan Aloysius Bambang Yuniarto kepada Tempo usai upacara penyerahan remisi dari Wakil Bupati Sleman Sri Purnomo di Lapas Cebongan, Senin (17/8).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang pengaturan hak-hak khusus warga binaan, bahwa warga binaan tertentu, seperti pengedar dan produsen narkoba, teroris, juga koruptor bisa memperoleh remisi setelah menjalani masa penahanan minimal sepertiga jumlah vonis yang dijatuhkan. Sedangkan dalam kasus pengadaan buku ajar, Jarot terbukti memperoleh dan menggunakan uang yang dikirim oleh orang yang mengaku sebagai Kepala Bagian Pemasaran PT Balai Pustaka Murad Irawan sebesar Rp 1,2 miliar. Sebagai pimpinan dewan saat itu, Jarot menyetujui pengadaan buku ajar secara penunjukan langsung.
Hal yang sama juga dialami dua narapidan lainnya, yakni Bachrum dan Matsuko. Khusus untuk Bachrum, menurut Bambang karena masa penahanannya terpotong dengan masa pembantaran karena yang bersangkutan sakit. Sehingga masa penahanan Bachrum dihitung mulai dari awal ketika dia kembali ditahan.
“Jadi untuk narapidana selebritis (sebutan untuk narapidana yang merupakan public figure) yang dapat remisi hanya Agung, satu bulan saja,” kata Bambang.
Agung Setiawan adalah narapidana kasus penipuan yang sebelumnya sempat menjadi korban kekerasan dari mantan narapidana artis Marcella Zalianty dan pembalap Ananda Mikolla. Dari 102 narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 94 orang memperoleh remisi sebagian antara 1-5 bulan potong penjara sehingga harus menyelesaikan masa pemidanaannya dan sebanyak 8 orang dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi.
Sementara itu, keberadaan terdakwa kasus korupsi Ibnu Subiyanto masih berada di RSUD Morangan Sleman. Bambang mengaku belum menerima informasi kapan waktu pencabutan pembantaran akan dilakukan. Hanya saja, pihak lapas sudah bersiap jika Ibnu akan dikembalikan lagi ke penjara.
“Dari majelis hakim juga belum menentukan lagi jadwal sidangnya,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Sleman Bambang Wiyanto.
Di sisi lain, puncak perayaan Hari Proklamasi 17 Agustus di Lapas Cebongan akan berlangsung hari ini, Selasa (18/8). Acara akan dimeriahkan dengan pentas seni dari warga binaan dan seniman dari luar lapas.
PITO AGUSTIN RUDIANA