TEMPO Interaktif, Palu - Nara pidana pelaku kekerasan Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, mendapat remisi umum saat peringatan ulang tahun proklamasi kemerdekaan RI ke 67, Senin (17/8). Sebanyak enam narapidana yang terlibat di berbagai aksi kekerasan bersenjata baik di Poso maupun di Palu itu mendapatkan pengurangan masa tahanan bervariasi dari satu bulan hingga empat bulan.
Namun Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Palu, Sunar Agus, tak menyebutkan nama-nama yang mendapat remisi itu kecuali menyebutkan satu nama yakni Irwanto Irano alias Iwan alias Priantono yang menghuni Lapas Kelas II A Palu.
Iwan Irano yang terkait beberapa kasus kekerasan bersenjata di bekas daerah konflik Poso mendapat remisi sebanyak empat bulan dari 14 tahun masa tahanan yang harus dijalaninya. “Lima napi teroris lainnya mendekam di di luar Lapas Palu, seperti di Luwuk, ibukota Kabupaten Banggai dan di ibukota kabupaten Tojo Una-Una, Ampana."
Dia mengatakan, dari 1.047 tahanan yang menghuni penjara di Sulawesi Tengah, terdapat 800 orang yang mendapatkan remisi. 59 diantaranya langsung bebas karena masa tahanannya sudah habis saat peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini.
Sementara itu, Gubernur Bandjela Paliudju, yang turut hadir dalam pemberian remisi di Lapas Kelas II A Palu itu, mengatakan para warga binaan penghuni penjara harus senantiasa mengisi hidupnya dengan berbagai kegiatan yang positif agar bisa bermanfaat ketika kelak menghirup udara bebas.
Sedangkan bagi tahanan yang sudah bebas, pinta dia, haruslah bisa menyesuaikan dengan kehidupan yang baru dan berbaur dengan masyarakat secara wajar. "Manfaatkan keterampilan yang telah didapat selama menjalani masa tahanan, sehingga bisa berguna bagi masyarakat," katanya.
DARLIS