TEMPO Interaktif, Bengkulu--Tiga Lembaga Pemasyarakatan dan satu Rumah Tahanan yang ada di Bengkulu sesungguhnya hanya mampu menampung 750 orang, Namun berdasarkan data Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu, penghuninya saat ini mencapai 1.473 orang. Lapas kabupaten Rejang Lebong dengan kapasitas 200 orang, misalnya, saat ini penghuninya berjumlah 512 orang.
Kondisi ini membuat satu kamar di Lapas terpaksa diisi hingga 14 orang, "Padahal normalnya paling banyak hanya tujuh orang," Kata R. Grand Sjahputra, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu, kepada Tempo, Selasa (18/8).
Untuk mengakali persoalan ini, pihak Lapas dan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia membuat kasur bertingkat agar semua Tahanan dan Narapidana yang berada dalam sel bisa kebagian tempat tidur.
Saat ini, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia sebenarnya sedang membangun penjara baru di Kelurahan Air Sebakul, Kota Bengkulu, dengan kapasitas 1000 orang. Namun, pembangunannya tersendat karena kekurangan dana, "Kami belum bisa targetkan kapan selesai," ujarnya.
Sekitar 50 persen orang yang mendekam dalam penjara di Bengkulu merupakan tahanan/ narapida kasus narkotika. Sisanya, terlibat kasus kriminal lain, termasuk korupsi.
HARRI PRATAMA ADITYA