TEMPO Interaktif, Batam - Polisi Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (16/8) menangkap 12 nelayan asal Vietnam yang diketahui telah melakukan pencurian ikan di kawasan perairan Tambelan, Kepulauan Riau. Selain alat-alat penangkapan ikan, dari tangan mereka, polisi juga menyita alat selam, lampu tahan air laut sebanyak sembilan unit, dan timah pemberat, yang diduga digunakan untuk kegiatan penyelaman ke dasar laut.
Dengan penangkapan ini, dalam dua minggu terakhir, berarti Polisi setempat telah menangkap 61 nelayan asal Vietnam yang melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia. Kegiatan Polisi Bintan ini dibantu dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut satuan setempat, dan satuan Pamong Praja Tambelan. “Tidak hanya mencuri ikan, tapi (mereka) juga menyelidiki letak harta karun yang ada di dasar laut,” kata Kepala Polisi Resor Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Johanes Widodo kepada Tempo melalui telepon genggamnya, Selasa (18/8).
Johanes menyebutkan, dari hasil penyelidikan para nelayan itu tidak hanya mencuri ikan tetapi juga mulai menelisik keberadaan hartu karun didalam dasar laut, khususnya yang berada di perairan Kepulauan Riau. Perairan Kepulauan Riau, kata Johanes, dikenal menyimpan barang antik seperti keramik Cina, karena ada beberapa kapal yang tenggelam di perairan itu berabad silam.
Dalam penangkapan itu, Tim penjaga laut juga menemukan sejumlah alat yang digunakan para nelayan tersebut, terutama alat-alat canggih untuk menyelam ke dasar laut. " Jadi ini modus baru," kata Johanes. Selama ini nelayan asing ilegal yang sering beroperasi di perairan Kepulauan Riau, dari Vietnam, Thailand, Jepang dan Cina biasanya melakukan kegiatan pencurian ikan, tetapi kini mereka mulai beralih mencari benda perbukala di perairan Indonesia.
Disebutkan oleh Johanes, para nelayan itu biasanya melakukan kegiatan di malam hari, ketika menjelang warga disekitar Tambelan mulai tidur. Pihaknya menangkap 12 nelayan itu pada pukul 22.00 WIB ketika kegiatan pencurian dimulai.
Modus para nelayan ilegal asal vietnam itu, kini mengalihkan kegiatan mencuri ikan dari perairan Natuna ke perairan Tambelan. Modus operandi tetap gaya lama dengan memasang bendera Indonesia dan melakukan kegiatan mencuri ikan dan melakukan penyelaman untuk mengetahui keberadaan harta karun di dasar laut.
RUMBADI DALLE