Topik
Mantan Wali Kota Bersaksi untuk Hengky Daud
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Wali Kota Medan, Abdillah, kembali bersaksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 10.00, Selasa pagi (18/8). Abdillah bersaksi untuk tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 14 provinsi, Hengky Samuel Daud.
"Saya diperiksa untuk saksi bagi Hengky Samuel Daud," ujar Abdillah saat memasuki Gedung KPK.
Abdillah dan mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD tahun 2002-2006, pada 13 Desember 2007. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses tukar guling 19 aset pemerintah Kota Medan.
19 aset yang ditukar guling itu, di antaranya kebun binatang Medan seluas 2,9 hektare bernilai Rp 26,946 miliar, Balai Benih Dinas Perikanan dan Kelautan di Medan seluas 1,7 hektare senilai Rp 769 juta, dan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Medan seluas 2.067 meter persegi senilai Rp 3,461 miliar, serta SDN 060900 seluas satu hektare di Medan.
Abdillah sendiri sudah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung juga memperkuat putusan Pengadian Tindak Pidana Korupsi, yaitu empat tahun. Abdillah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
CHETA NILAWATY