TEMPO Interaktif, Depok - Kepolisian Sektor Limo, Depok, menangkap pemilik ganja seberat 165 kilogram berinisial AS alias Fatil, 38 tahun, Sabtu (15/8) lalu. Ia dibekuk di rumahnya di Jalan Hajah Terin RT 03/ 03 Kelurahan Pangkalan Jati, Limo, Depok.
Penangkapan dilakukan dengan cara penyamaran. Seorang polisi berpura-pura sebagai pembeli. Setelah mendapatkan barang bukti, petugas kemudian mengembangkan ke rumah tersangka.
Kepala Kepolisian Sektor Limor Ajun Komisaris Joko Suryono mengatakan ganja-ganja milik Fatil disembunyikan di pekarangan rumahnya dengan cara ditimbun ke dalam tanah. “Barang bukti dikubur di dalam tanah yang dilapisi seng di kebon dekat rumah,” ujar dia. Di pekarangan tersebut, polisi menemukan tujuh paket dus besar berisi ganja kering.
Mengenai daerah pemasaran ganja tersebut, Joko mengatakan hingga saat ini masih diselidiki. “Kita belum tahu arah peredarannya,” kata dia ketika dihubungi Tempo, Selasa (18/8).
Menurut Joko, Fatil merupakan mantan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia keluar dari lapas sekitar tiga minggu yang lalu. “Dulu dia ditahan di Cipinang karena kasus yang sama,” ujar Joko. Laporan kepemilikan ganja oleh Fati didapatkan Joko berdasarkan laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan, Kepolisian Sektor Limo menurunkan aparatnya untuk mengecek ke lapangan dan ternyata laporan tersebut benar.
Ketika ditanyakan apakah penemuan ganja kering di Limo masih berhubungan dengan penemuan ganja kering sebanyak 89 kilogram di Pancoran Mas, Selasa lalu, Joko mengatakan bahwa keduanya adalah jaringan yang berbeda. “Itu lain jaringan,” ujar dia.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Depok, Komisaris Mulyatno membenarkan penemuan tersebut dan terus memburu sindikat pengedar ganja hingga ke Bogor dan Bekasi. “Disinyalir ada di sana, karena itu masih terus pengembangan hingga saat ini, ” ujar dia.
TIA HAPSARI