Tersangka berinisial DJS, 22 tahun, dan ES, 24 tahun, ditangkap sekitar pukul 18.00 dan pukul 20.00. Dengan berpura-pura sebagai pembeli, polisi menangkap DJS yang membawa ganja kering 1 kilogram.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Komisaris Yossi Runtukahu, DJS kemudian mengaku memiliki 10 kilogram ganja siap edar, yang dititipkan di kamar kos ES. Petugas pun kemudian menggeledah kamar itu dan menemukan barang bukti yang dimaksud.
"Berdasarkan barang bukti yang didapat, kami langsung menahan kedua orang itu," kata Yossi ketika dihubungi, Selasa (18/8).
Kepada petugas, DJS mengaku sudah dua kali mengedarkan ganja. Awalnya ia berhasil menjual 20 kilogram ganja kering yang ia dapat dari seorang bandar asal Tangerang berinisial Dj.
"Kali ini pun sama, barangnya ia dapat dari Dj juga. Oleh karena itu, kami saat ini juga mengejar dia," ujar Yossi.
FERY FIRMANSYAH