TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi IX DPR-RI yang membidangi masalah Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ribka Tjiptaning mengungkapkan, kepemilikan lahan bagi para transmigran diperjelas dengan sertifikat. Mereka juga dijamin mendapatkan catu hidup sampai mampu berproduksi. Sebelumnya, jaminan hidup hanya diberikan selama setahun.
“Setahun itu tak lama, padahal kondisi lahan berbeda-beda,” ujar politisi dari fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan.
Jaminan itu merupakan salah satu poin hasil revisi atau penyempurnaan terhadap Undang Undang Transmgirasi No 15/1997 yang akan disahkan dalam sidang paripurna DPR-RI, Selasa (18/8).Revisi antara lain untuk menyesuaikan dengan UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah, UU No. 26/2007 tentang Tata Ruang, dan Perppu tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
“Lewat revisi ini, tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah lebih diperjelas,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno saat dihubungi Tempo.
Revisi, ia melanjutkan, juga untuk menyesuaikan pelaksanaan program transmigrasi dengan paradigma baru yang orientasinya bukan hanya demografi tapi juga ketahanan pangan dan ketahanan nasional.
SUDRAJAT