TEMPO Interaktif, Manado – Pemberantasan illegal fishing atau pencurian ikan di perairan Indonesia terbentur pada lemahnya hukum. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan Aji Sularso, masih ada celah dalam hukum yang membuat pelaku tak jera mencuri ikan di Indonesia.
“Hukum acara dalam undang-undang perikanan perlu diperkuat,” kata Aji di sela-sela acara Sail Bunaken di Manado, Rabu (19/8).
Dia mencontohkan, kapal asing yang ditahan aparat Indonesia menjadi tak berharga ketika vonis dijatuhkan. Alasannya, kata dia, kapal itu dibiarkan terbengkalai selama dalam penyitaan hingga akhirnya rusak. “Mestinya kapal itu bisa dilelang saat ditahan,” ujarnya.
Selain menghemat biaya perawatan, kata Aji, nilai kapal tak menyusut banyak ketika akhirnya benar-benar dirampas negara. Lantaran sudah tak memiliki nilai ekonomis, Aji melanjutkan, petugas biasanya membakar kapal-kapal yang diputus pengadilan untuk disita itu. “Mau bagaimana lagi? Dilelang tidak laku, dirawat malah menghabiskan biaya,” ujar dia.
Dia berharap, Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi beleid perikanan yang kini berlaku.
ANTON SEPTIAN