"Bentuk pengadilannya, misalnya, seperti ASEAN Court of Justice for Trans-organized Crime," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan Soen'an H. Poernomo di sela-sela acara Sail Bunaken 2009 di Manado, Rabu (19/8).
Menurut Soen’an, kesepakatan negara anggota RPA itu tercetus dalam seminar antipencurian ikan Sail Bunaken 2009 yang diikuti negara-negara tersebut. Selain menyepakati dibentuknya pengadilan regional, kata dia, negara anggota juga setuju dokumen tangkapan menjadi persyaratan dalam perdagangan ikan secara global.
Soen’an mengatakan saat ini praktek pencurian ikan di negara berkembang sudah mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dilansir Organisasi Pangan Dunia (FAO), kata dia, dalam setahun negara berkembang dirugikan sedikitnya US$ 30 miliar (Rp 303,9 triliun) lantaran praktek terlarang tersebut.
ANTON SEPTIAN