Kejadian bermula ketika tanggal 5 Agustus lalu MY (14) warga Tajur Halang, diajak oleh Gondrong yang bekerja sebagai penjual agar-agar keliling untuk berjalan-jalan keliling kota. Tiba-tiba saja Gondrong mengancam akan membunuh MY, jika dirinya tidak mau melayani nafsu seksual Gondrong. “Dia diancam akan dibunuh,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Depok, AKP Rohana kepada wartawan, Rabu (19/08).
Menurut Rohana, MY dicabuli di tiga tempat, yakni di gedung sekolah, pinggir jalan, dan di tempat tinggal tersangka di Kompleks Villa Mutiara, Kelurahan Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Peristiwa pencabulan di rumah tresangka terjadi sekitar pukul 21:00 wib.
Karena MY tak kunjung tiba di rumah, maka orang tuanya merasa curiga dan khawatir. “Orang tuanya bingung karena anaknya biasanya sudah pulang jam 2 tapi sampai malam belum juga pulang,” jelas Rohana. Mereka kemudian menelpon tetangga dan teman-teman MY untuk mencari tahu keberadaan MY.
Sekitar pukul 23:30 wib, orang tua MY menemukan MY di rumah tersangka. Warga kemudian membawa tersangka ke Polsek Bojong Gede.
Dari pengakuan tersangka, ada sekitar empat remaja yang pernah menjadi korban pencabulannya, yakni MY (14), FT (14), YD (14), dan B (14). Tiga di antara empat korban tersebut merupakan tetangga satu komplek. “Jadi korbannya ternyata teman-teman MY juga,” ujar Rohana.
Berdasarkan tes psikologi yang telah dilakukan oleh pihak Polres Depok, gondrong ternyata pernah mengalami sodomi ketika kecil. Tetapi Rohana menegaskan bahwa Gondrong tidak sampi menyodomi para korbannya. “Hanya dicium-cium saja, apalagi di kepala korbannya ada bekas cupang,” jelasnya.
Dengan kasus ini, Gondrong terancam dikenal pasal 290 tentang pencabulan dan UU No 23 tahaun 2002 tentang perlindungan anak khususnya pasal 82. “Terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ujar Rohana.
TIA HAPSARI