Perda Penghambat Investasi Akan Terus Dibabat

TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah terus berupaya mereduksi peraturan daerah yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat investasi.

"Pemerintah telah, sedang, dan akan terus menghapuskan  pungutan daerah, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia dalam pidato kenegaraan di hadapan Sidang Paripurna Khusus DPD RI siang ini. 

Disebutkan, sampai pertengahan Agustus 2009, terdapat 3.455 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang direkomendasikan oleh pemerintah untuk dibatalkan dan direvisi, atau 36 persen dari jumlah Perda PDRD yang dievaluasi.

Selain itu, terdapat 1.727 Rancangan Perda (Raperda) PDRD
yang direkomendasikan untuk ditolak atau direvisi. "Perda PDRD yang dibatalkan dan Raperda PDRD yang ditolak atau direvisi terutama pungutan di sektor perhubungan, industri dan perdagangan, serta pertanian," kata Yudhoyono.

Untuk memperbaiki iklim investasi di daerah, dan meminimalkan timbulnya perda pajak daerah dan retribusi daerah yang bermasalah, Pemerintah dan DPR juga selesai membahas Rancangan Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, penetapan jenis pajak dan retribusi bersifat closed list, artinya, jenis pajak daerah dan retribusi daerah hanya diizinkan bila sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sesuai dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, daerah juga telah diberi kewenangan untuk memungut pajak. Tujuannya supaya kemampuan daerah mendanai kebutuhan pengeluarannya meningkat.

Penguatan daerah dalam memungut pajak dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), harus tetap mengacu pada prinsip menjaga keselarasan dengan kewenangan dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Daerah memang akan mendapat perluasan basis dan menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, serta keleluasaan penetapan tarif pajak pada tingkat tertentu.

"Saya menginstruksikan agar daerah memanfaatkan UU
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan rambu-rambu, sehingga tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi pelaku ekonomi," kata Presiden.

GUNANTO E S