Penangkapan berawal dari informasi warga masyarakat sekitar Kampung Peuteuy RT 02 RW 02 Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Jawa Barat. Warga menginformasikan adanya serang warga bernama Rahmat Nugraha yang diduga sebagai pengedar ganja dalam jumlah besar.
"Dari informasi itu satuan narkoba melakukan pengembangan dan penggerebegan, ditemukan 23 kilogram ganja kualitas 1 yang didatangkan langsung dari Aceh," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Arif Rahman, Kamis (20/8).
Menurut Arif, penggerebekan dilakukan pada 14 Agustus lalu, sekitar pukul 12.00 di rumah kediaman Rahmat Nugraha yang terletak di Kampung Pantar Peuteu, RT 02/02 Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur. "Penggeledahan disaksikan istrinya, yang sekarang kami tahan karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut," ujar Arif.
Empat orang yang sekarang mendekam di tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Bogor itu antara lain istri Rahmat Nugraha bernama Ulfah, 28 tahun, serta tiga orang temannya: Irvan, 30 tahun, Agus, 36 tahun, dan Robert, 30 tahun.
Menurut Ulfah, ibu satu anak, ganja tersebut segaja disimpan suaminya sebagai persediaan untuk dijual. "Barang itu punya teman suami saya," ujar Ulfah.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Polisi Bambang Ciptohadi S.IP mengatakan 23 kilogram ganja kering yang disita itu merupakan sisa barang yang dijual Rahmat. Diperkirakaan total barang haram itu mencapai 72 kilogram.
"Dari pengakuan istrinya, total barang yang ada sebanya 72 kilogram, ke-23 kilogram merupakan sisa barang yang belum terjual," ungkap Bambang.
Menurut Bambang, barang tersebut datang dari Aceh ke Jakarta. Dari Jakarta melalui Tol dibawa ke Bogor, untuk selanjutnya diedarkan di Jabotabek.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka sindikat narkotika itu dijerat Pasal 82 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Selain itu, mereka terancam dijerat Pasal 78 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta.
DIKI SUDRAJAT