TEMPO Interaktif, BANDUNG - Ketua MPR Hidayat Nur Wahid memprotes alasan Taufik Kiemas maju menjadi calon untuk merebutkan ketua MPR yang kini dipimpinnya. Alasan Taufik untuk menjaga UUD 1945 dan Pancasila, disebutnya tidak rasional. "PPak Taufik Kiemas silahkan kalau ingin jadi Ketua MPR, tapi hendaknya alasannya yang faktual dan rasional,” katanya di Bandung, Kamis (20/8).
Menurut Hidayat, alasan Taufik itu seolah-olah menuduh bahwa pimpinan MPR saat ini tidak berhasil menjaga UUD 1945 dan Pancasila. Padahal, klaim Hidayat, di masa kepemimpinannya, ia rajin melakukan sosialisasi UUD 1945. “Pada periode inilah, justru UUD 1945 terjaga denagn utuh, tersosialisasikan dengan maksimal,” katanya.
Dia juga menyindir Taufik Kiemas yang justru tidak memprotes saat lagu Indonesia Raya tidak diperdengarkan dalam Rapat Paripurna DPR soal pidato kenegaraan presiden beberapa waktu lalu. “Siapa yang melakukan interupsi, Pak Taufik Kiemas, bukan, yang melakukan interupsi saat itu adalah pimpinan MPR, Pak AM Fatwa,” kata Hidayat.
Hidayat menyayangkan isu yang beredar, kalau Taufik Kiemas maju adalah bagian dari deal PDI Perjuangan dengan Partai Demokrat saat membahas RUU Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang sudah disahkan. Dalam deal itu, PDI Perjuangan menyetujui Partai Demokrat mendapat kursi Ketua DPR, sebaliknya Partai Demokrat setuju PDI Perjuangan mendapat kursi Ketua MPR.
Menurut Hidayat, banyak orang mengkritisi soal ini dengan menyebutkan pembuatan undang-undang itu seperti dagang sapi. Sekedar barter kekuasaan semata. “Banyak orang menyayangkan, kok Undang-Undang dibuat hanya untuk barter kekuasaan,” katanya.
Dia mengaku secara pribadi tidak ada persoalan dengan Taufik Kiemas. Hanya, kata Hidayat, menjadi Ketua MPR adalah hak semua anggota lembaga itu. " Tak hanya Pak Taufik Kiemas yang berniat maju, tapi pimpinan partai lain juga punya niat sama" kata Hidayat.
Saat ditanya apakah akan berniat maju lagi, Hidayat mengelak menjawabnya. “Saya mau maju untuk melihat aset MPR yang baru dikembalikan,” katanya.
Hidayat sendiri hari ini bertemu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung untuk meneken penyerahan kembali aset lembaga itu yang sempat ditukar pakai dengan pemerintah Jawa Barat. Aset tersebut adalah gedung di Jalan Diponegoro 22 yang ditukar pakai dengan lahan berikut bangunan milik pemeirntah Jawa Barat di Jalan Raya Cisarua 539 Kabupaten Bogor.
Kedua aset yang dipertukar pakaikan itu dilakukan sejak tahun 1990 lalu. Rencananya kedua bangunan itu akan ditukar guling namun pembahasannya mentok. Hingga akhirnya tahun ini kedua pihak memutuskan untuk mengembalikan aset-aset tersebut pada masing-masing pihak.
Gedung milik lembaga MPR di Jalan Diponegoro 22 itu sempat digunakan sebagai Sekretariat Badan Narkotika Provinsi serta Komisi Penanggulangan AIDS Jawa Barat. Nantinya gedung itu akan dijadikan wisma oleh Sekjen MPR.
Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan, keputusan pengembalian aset itu agar tidak berlarut-larut. “Dalam perjalannanya tidak terjadi kata sepakat dan perbedaan pandangan tehradap tukar pakai aset ini, sudah sepantasnya kita hargai,” katanya.
AHMAD FIKRI