Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Erani Yustika, selisih normal antara suku bunga kredit dan bunga deposito dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) berapapun, maksimal dua persen.
Seharusnya dengan rata-rata suku bunga deposito saat ini yang mencapai 9 persen, maka maksimal tingkat suku bunga kredit sekitar 11-12 persen. Sementara di lapangan, hingga sekarang bunga kredit bertengger di 16-18 persen. "Marjinnya terlalu tinggi. Makanya pendapatan perbankan lebih banyak dari net interest margin," kata Erani kepada Tempo, Kamis (20/8).
Ia menambahkan, melihat kondisi makro sekarang ini dengan BI Rate sebesar 6,5 persen, idealnya suku bunga deposito sekitar 7,5 persen. Dengan demikian, bunga kredit bisa ditekan hingga ke angka normal 9,5 persen. "Gubernur bank sentral mesti mencari solusi agar perbankan didorong untuk berperilaku sewajarnya," ujar Erani.
Bila imbauan agar perbankan menurunkan suku bunga kredit tidak mempan, pemerintah bisa memaksa bank-bank milik pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit. "Bank BUMN menguasai dana pihak ketiga sekitar 60 persen. Kalau bank BUMN dipaksa menurunkan bunga kredit, maka bank lain akan ikut juga," tutur dia, menegaskan.
Dalam banyak hal Bank Indonesia tidak bisa memaksa bank-bank umum untuk mengikuti aturannya. Apalagi regulasi tidak memungkinkan BI untuk melakukan hal tersebut. Namun sebagai salah satu instrumen moneter, BI dan pemerintah bisa bekerja sama untuk memaksa perbankan menurunkan tingkat suku bunga kreditnya untuk kepentingan nasional. "Aneh kalau pemerintah dan bank sentral tidak bisa memaksa bank-bank miliknya untuk menurunkan bunga kredit," ujar Erani.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution membenarkan adanya rencana penurunan suku bunga dana pihak ketiga oleh 15 bank secara bersamaan. Termasuk dalam dana pihak ketiga adalah tabungan, deposito, dan giro. Besarnya penurunan suku bunga selaras.
“Artinya proporsial, sejalan. Simpulkan saja sendiri selaras itu berapa,” kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis sore ini. Ketika ditanya kenapa hanya bunga dana pihak ketiga yang turun, bukan bunga kredit, Darmin memastikan bunga kredit akan ikut turun seiring penurunan bunga dana pihak ketiga itu.
BOBBY CHANDRA | RIEKA RAHADIANA