Pemerintah Subang Wajibkan Pegawai Tadarus Quran  

TEMPO/Wahyu Setiawan
TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Subang, Jawa Barat, akan memberlakukan jadwal tadarus Quran selama berlangsungnya puasa bulan Ramadan. “Sebelum masuk kerja, semua pegawai wajib tadarusan,” kata Komir Bastaman, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Kamis (20/8). “Yang tidak melakukan akan dapat sanksi.” Tapi, Komis tak merinci bentuk sanksinya.

Kecuali tadarusan, saban Jumat para pejabat dan pegawai di seluruh satuan organisasi perangkat daerah juga diwajibkan mengikuti kegiatan siraman ruhani. “Sedangkan para pejabatnya, diagendakan setiap malam mengikuti tarawih keliling ke kecamatan-kecamatan,” kata Komir.

Ihwal jam kerja, Komir mengatakan tak memberlakukan kebijakan pengurangan jam kerja. “Berlaku seperti jam kerja hari-hari biasa,” kata Komir. Ia menjelaskan, para pegawai waib masuk kerja setiap Senin hingga Kamis mulai pkl.07.30 – 15.30 sedangkan Jumat masuk pkl.7.30 hingga pkl.16.00. “Karena Jumat, waktunya terpotong oleh waktu salat Jumat,” Komir menjelaskan.

Menurut Komir, kinerja pegawai sepanjang Ramdahan mestinya harus lebih baik dari hari-hari biasa. Sebab, jika berkaca pada jamn Rasululah, para sahabat dan Rasululah bekerja keras memerangi kaum kafir yang menentang Rasululah justeru terjadi pada bulan Ramdahan. “Esensi dasar itulah yang harus dipetik oleh pegawai pemerintah saat sekarang,” kata Komir. “Artinya, pelayanan harus lebih prima.”

Pemerintah Kabupaten Purwakarta pun tak melakukan pengurangan jam kerja. “Hanya jam masuk dan pulangnya saja yang dimajukan,” kata Jaya Pranolo, Kepala Sub Bagian Pemberitaan Humas Pemerintah Purwakarta.

Waktu masuk yang pada hari biasa mulai pkl.07.30 dimajukan jadi pkl.07.00, waktu pulang yang biasanya pkl.15.30 dimajukan jadi pkl.15.00, khusus Jumat, masuk tetap pkl.07.00 tapi pulangnya jadi pkl.16.00.

NANANG SUTISNA