"Terus terang saja kesepakatan ini dikhawatirkan tidak efektif. Dulu sempat ada kesepakatan untuk membatasi bunga deposito di 12 persen, namun kenyataannya banyak bank yang memberikan bunga antara 13 hingga 13,5 persen," kata Anton Gunawan, Chief Economist PT Bank Danamon Indonesia, ketika dihubungi Tempo dari Jakarta, Jumat (21/8).
Namun, ia menambahkan, bila dulu kesepakatan hanya dilakukan oleh ke-15 bank besar saja, namun kini kesepakatan itu melibatkan Bank Indonesia sebagai wasit yang akan memberi sanksi bagi pelanggar kesepakatan. "Sekarang bagaimana bentuk monitoring yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia," tutur Anton.
Pengawasan terhadap bank-bank pelanggar kesepakatan akan menjadi sulit bila bank-bank masih terus menerapkan "lagu lama" dengan iming-iming hadiah untuk menggaet nasabah. Ia mencontohkan, oke-oke saja Bank A menerapkan bunga deposito maksimal 0,50 persen dari bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate), sehingga menjadi tujuh persen.
Namun karena takut kehilanagn nasabah, Bank A akan memberikan hadiah ataupun penghargaan dalam bentuk lain, sehingga bila dijumlahkan bunga deposito menjadi 9 persen atau bahkan lebih. "Tentu banyak nasabah yang lari ke Bank A ini. Dan modus itu masih terjadi hingga sekarang," ucap Anton, menambahkan.
Kekhawatiran lain yang akan muncul bila pembatasan ini berlaku untuk semua perbankan, maka yang akan diuntungkan adalah bank-bank beraset besar dan bank-bank milik negara yang dinilai lebih aman bagi nasabah dalam menitipkan dana pihak ketiga. "Nasabah akan beralih ke bank-bank tersebut. Sementara bank-bank lemah dan bermodal kecil akan kesuliatn likuiditas," katanya.
Pun, pembatasan bunga deposito tidak berarti akan otomatis menurunkan bunga kredit pinjaman, target yang sebenarnya hendak dibidik oleh pemerintah. "Tergantung kredit pinjaman untuk apa. Bunga kredit mikro masih tinggi sekitar 20 persen, kartu kredit apalagi," tutur dia.
Menurut Anton, pemerintah tidak memikirkan exit policy-nya (kebijakan keluarnya) dalam mengambil keputusan ini. "Kebijakan ini diambil karena dalam situasi yang tidak keruan dan tidak normal. Dan seharusnya setelah situasi normal, bunga deposito jangan dibatasi lagi, harus dilepaskan," tuturnya.
Sesungguhnya, yang paling penting dalam mengatasi persoalan suku bunga ini adalah dengan konsolidasi perbankan. "Perbankan berskala kecil dan menengah selalu memiliki likuiditas terbatas. Kalau mereka melakukan merger, likuditas tentu akan besar. Sehingga tidak perlu pembatasan bunga," katanya.
Mulai November mendatang, bunga deposito 14 bank besar hanya akan berkisar 0,5 persen di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia alias BI Rate. "Kesepakatan 14 bank kemarin (Kamis, 20/8), setelah tiga bulan (setelah kesepakatan) bunga deposito mereka maksimal 50 basis point di atas BI Rate," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya di Hotel Atlet Century, Jakarta, Jumat (21/8).
Dalam waktu tiga bulan ini, 14 bank yang menguasai sekitar 80 persen aset perbankan nasional tersebut masih boleh memberi bunga deposito hingga 1,5 persen di atas bunga acuan bank sentral. Kesepakatan ini berlaku tak hanya untuk tingkat bunga normal di gerai bank (over the counter rate), tapi juga tingkat bunga khusus (special rate).
BOBBY CHANDRA | BUNGA MANGGIASIH