Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beras dan Telur Bakal Bebas dari Pajak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membebaskan barang-barang kebutuhan pokok dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitia Khusus RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Komisi Keuangan (XI) DPR dengan pemerintah yang berlangsung, Kamis (20/8) malam.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang PPN dan PPnBM, Melchias Markus Mekeng, menjelaskan yang dimaksud dengan kebutuhan pokok antara lain, beras, gabah, jagung, susu, kedelai, garam, daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan. "DPR dan pemerintah sepakat untuk barang kebutuhan pokok tersebut bebas PPN," kata Melchias kepada Tempo, Jumat (21/08).

Dengan ketentuan itu masuk dalam undang-undang, maka perlakuan bebas PPN terhadap barang kebutuhan pokok tersebut lebih tetap dan mengikat. Selama ini keputusan bebas PPN atas barang kebutuhan pokok diatur dengan peraturan pemerintah. "Sekarang dengan dimasukan ke dalam undang-undang, tidak bisa berubah-ubah kecuali ada amandemen," ucapnya.

Melchias melanjutkan, barang kebutuhan pokok bebas PPN sepanjang belum diolah lebih lanjut. "Sepanjang dia belum diolah, mau belinya di pasar tradisional atau modern, tetap bebas PPN," ujarnya. Ia berharap dengan keputusan tersebut maka beban masyarakat dalam membeli kebutuhan pokok akan lebih ringan.

Dalam rapat semalam, pemerintah dan DPR juga menyepakati usaha jasa tidak dikenakan PPN. Antara lain, jasa pendidikan dan jasa keagamaan. Saat ini yang masih menjadi perdebatan alot adalah soal pembebasan PPN untuk hasil bumi yang diambil dari perut bumi langsung. "Pemerintah masih ngotot tidak mau untuk membebaskan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melchias berharap RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, dapat diundangkan sebelum berakhirnya periode DPR saat ini.

GUNANTO E.S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Yogyakarta Jateng Berikan Fasilitas KITE Pembebasan

13 Agustus 2019

Fasilitas KITE Pembebasan dari Bea Cukai Tingkatkan Laba Produsen Sarung Tangan Yogya.
Bea Cukai Yogyakarta Jateng Berikan Fasilitas KITE Pembebasan

Bea Cukai Jateng DIY memberikan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Green Glove Indonesia (GGI).


Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Barang Mewah pada Mobil Murah

12 Maret 2019

Toyota Astra Group memperkenalkan mobil terbarunya yang murah dan ramah lingkungan tersebut yaitu Toyota Agya di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013, Jakarta, (24/9). Mobil ini dijual dengan kisaran harga 100 juta rupiah. TEMPO/Subekti
Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Barang Mewah pada Mobil Murah

Pemerintah bakal mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah pada mobil murah.


Pembahasan Revisi Pajak Sedan Ditargetkan Rampung Bulan Ini

13 Februari 2018

Seorang model berpose di samping mobil GAC GA4 sedan 2019 saat berlangsungnya pameran Detroit Auto Show di Detroit, Michigan, AS, 15 Januari 2018. REUTERS
Pembahasan Revisi Pajak Sedan Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Kementerian Perindustrian menargetkan revisi pajak sedan segera rampung.


Menperin: Revisi Pajak Sedan, Pembeli Motor Migrasi ke Mobil

13 Februari 2018

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih (kanan) serta CEO PT Ruang Raya Indonesia (ruangguru.com) Adamas Belva Devara (kiri).
Menperin: Revisi Pajak Sedan, Pembeli Motor Migrasi ke Mobil

Airlangga mengatakan paket revisi pajak sedan ditargerkan selesai akhir Februari 2018.


Revisi Perpajakan Sedan Tak Masuk Mobil Mewah Tuntas Maret 2018

12 Februari 2018

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan pernyataan perihal kemungkinan dirinya akan rangkap jabatan sebagai Menteri Perindustrian dan Ketua Umum Golkar (Istman /Tempo)
Revisi Perpajakan Sedan Tak Masuk Mobil Mewah Tuntas Maret 2018

Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai revisi perpajakan agar sedan tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Mobil Sedan Tak Lagi Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah

8 Februari 2018

Seorang model berpose di samping mobil GAC GA4 sedan 2019 saat berlangsungnya pameran Detroit Auto Show di Detroit, Michigan, AS, 15 Januari 2018. REUTERS
Mobil Sedan Tak Lagi Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah

Pemerintah mengkaji penghapusan pajak penjualan barang mewah bagi sedan.


Ignasius Jonan: Tanpa Insentif Pajak, Mobil Listrik Tak Akan Laku

16 Januari 2018

Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjalani pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 14 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Ignasius Jonan: Tanpa Insentif Pajak, Mobil Listrik Tak Akan Laku

Menteri Energi Ignasius Jonan menyebutkan penjualan mobil listrik tak akan laku tanpa insentif pajak dari pemerintah.


Kadin Usul Hapus PPN agar Daya Beli Naik, Ini Kata Sri Mulyani

10 November 2017

Pengunjung melintas di depan pertokoan yang memberikan diskon dalam gelaran Midnight Sale di Mall Taman Anggrek, Jakarta, 17 Juni 2017. TEMPO/Fajar Januarta
Kadin Usul Hapus PPN agar Daya Beli Naik, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih mempertimbangkan perihal penghapusan PPN guna mendongkrak daya beli masyarakat.


Produsen Mobil Tak Gelisah Pajak Barang Mewah

24 September 2009

Produsen Mobil Tak Gelisah Pajak Barang Mewah

Jika pajak progresif bertujuan untuk menghambat laju kemacetan kendaraan, seharusnya pemerintah mengimbangi dengan pembangunan infrastruktur.


Mobil di Atas 3.000 CC Kena Pajak Barang Mewah

16 September 2009

Mobil di Atas 3.000 CC Kena Pajak Barang Mewah

Kendaraan pribadi di atas 3000 cc akan terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) maksimal 200 persen.