TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi membekuk empat anggota jaringan pengedar ganja di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari mereka disita 47,9 kilogram ganja kering yang siap diedarkan di kawasan tersebut.
Penangkapan jaringan pengedar ganja itu dilakukan bertahap sejak tanggal 12 hingga 23 Agustus. Keempat tersangka yang dibekuk masing-masing bernama Am, So, BK dan AD. Am diketahui sebagai bandar besar yang membawahi ketiga rekannya.
Menurut Kepala Unit Narkoba Kepolisian Sektor Tanah Abang, Ajun Inspektur Satu Hariyadi Prabowo, awalnya petugas menangkap So di Pasar Pulo Jahe Jatinegara Jakarta Timur. Sebelumnya polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai tindak kriminal So sebagai bandar ganja dikawasan Tanah Abang.
"Informasi itu kami tindak lanjuti dengan memburu tersangka. Kebetulan ia tengah berada di Jatinegara saat itu," kata Hariyadi, Senin (24/8).
Informasi itu tak salah. Saat ditangkap So terbukti membawa 20,7 kilogram ganja, yang ia beli dari bandar besar bernama Am. Setelah diinterogasi, pria 35 tahun mengaku telah menjual sebagian ganja yang ia miliki pada BK dan AD.
Tanpa membuang waktu, polisi pun memburu ketiga kawan So. Tanggal 19 dan 20 Agustus petugas membekuk BK dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja dan Ari yang memiliki 26 kilogranm ganja. Menurut Hariyadi, BK dan AD pengecer.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pelacakan, pada 23 Agustus petugas membekuk Am di kawasan Pasar Tanah Abang. Dalam pemeriksaan, pria ini mengaku sebagai bandar besar yang memiliki pasokan ganja hingga 60 kilogram. "Namun sebagian telah terjual," ujar Hariyadi.
FERY FIRMANSYAH