Hari Pertama Kerja Masa Puasa, 40 Persen PNS Cianjur Mangkir

TEMPO Interaktif, CIANJUR - Hari ini adalah hari pertama masuk kerja di bulan Puasa, Senin (24/8).  Dan ternyata, tingkat kehadiran pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Cianjur hanya 60 persen.  “Saat apel pagi pada hari pertama masuk kerja 40 persen tidak datang " kata Juru Bicara Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Suprayogi, Senin (24/8).

Kondisi lengang juga terjadi di kantor DPRD Cianjur yang menempati gedung baru di Jalan Abdullah bin Nuh, Cianjur. Para wakil rakyat yang baru dilantik 5 Agustus lalu itu masih belum terlihat ke kantor. Padahal, kata Jimmi Perkasa, anggota DPRD Cianjur dari Fraksi PPP, hari ini mereka diagendakan untukr apat panitia khusus untuk membahas tata tertib. "Sebagian lagi hilir-mudik seperti saya karena belum ada agenda kegiatan," ujar Jimmi saat ditemui di kantornya.

Menurut Suprayogi, meski telah berpuasa, bukan berarti pegawai negeri diberi kelonggaran waktu bekerja. Kalau ada yang ketahuan mangkir kerja, bakal terkena Peraturan Pemerintah Nomor 30/1983 tentang Disiplin PNS. “PNS siapa saja yang tidak melaksanakan atau melanggar tugas, maka akan dikenakan sanksi, baik melalui teguran lisan maupun tulisan. Malahan, bisa juga dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat maupun jabatan,” ujarnya.

Sebagai langkah awal,pihaknya akan memperketat sistem absensi pada apel pagi dan siang. Dengan begitu, akan diketahui siapa saja yang mangkir.Pantauan di kawasan komplek Pemkab Cianjur, hari pertama kerja di bulan Puasa suasana tampak lebih sepi dibanding hari-hari biasa. Hanya terlihat segelintir PNS yang lalu lalang di sana. Padahal, biasanya, aktivitas para PNS cukup tinggi.

DEDEN ABDUL AZIZ