Peraturan Presiden Mengenai Lahan Gambut Segera Diteken
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah berencana membuat peraturan presiden menggenai penggunaan lahan gambut di Indonesia. "Kami harap tidak dalam waktu yang lama sudah ditandantangani Presiden," ujar Ketua Sekretariat Dewan Nasional Perubahan Iklim Agus Purnomo di Hotel Intercontinental Jakarta, Selasa (25/8).
Luas lahan gambut di Indonesia sendiri mencapai kurang lebih 20 juta hektar. "Emisi karbonnya mencapai 1,02 giga ton per tahun," jelas Agus. Gambut dan Hutan merupakan penyumbang emisi terbesar di Indonesia. Maka ia melanjutkan, pemerintah merasa perlu peraturan presiden ini agar pemanfaatannya jelas.
Diakui Agus, selama ini gambut menjadi lahan yang tidak bertuan. "Kalau rusak atau pun baik kondisinya, tidak ada yang tanggung jawab," imbuhnya. Lahirnya peraturan ini diharapkan dapat memberi aspek yuridis pemanfaatan lahan yang menyumbangkan emisi terbesar ini.
Sementara itu Direktur Program Iklim dan Energi WWF Indonesia Fitrian Ardiansyah menyatakan kerawanan gambut perlu kajian khusus. Mengingat kawasan gambut ini miskin zat hara sehingga sering ditelantarkan. Akibat penelantaran, potensi kebakaran besar dan emisi juga meningkat.
DIANING SARI





