Menurut berita yang dilansir Channel News Asia, Selasa (25/8), penangkapan terjadi pada pukul 13.00, Senin. Saat itu, para petugas keamanan di Tanah Merah Ferry Terminal curiga ketika mendengar suara cicit dari dalam kotak tersebut.
Petugas keamanan lalu memindahkan otah lalu menemukan ada tiga sekat yang berisi 50 burung hidup.
Para petugas mengatakan kasus tersebut diserahkan ke Otoritas Pengawas Makanan dan Hewan (Agri-Food and Veterinary Authority/ AVA) untuk diselidiki.
Burung Mata Puteh memiliki ciri khusus berupa lingkaran putih di mata mereka dan bulu kuning di lehernya.
Impor burung hidup tanpa izin dari AVA dianggap melanggar Undang-Undang Hewan. Pelanggar undang-undang tersebut terancam denda maksimal $10 ribu Singapura (Rp 69 juta) atau hukuman penjara setahun.
CNA| KODRAT SETIAWAN