TEMPO Interaktif, Jakarta - Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Alex SW Retraubun mengatakan bahwa penjualan pulau tidak mungkin diperbolehkan di Indonesia. "Pulau seberapun besarnya adalah wilayah negara, jika dijual berarti kita menjual wilayah negara," ujarnya, Rabu (26/8).
Menurut Alex jika langkah penjualan pulau, meskipun pulai kecil, dibiarkan bisa menciptakan negara dalam negara di NKRI. "Terutama jika yang membeli negara atau orang asing," katanya. Oleh karena itu negara tidak memperbolehkan penjualan pulau dengan alasan apapun. "Kalau disewakan bisa, itupun juga tidak boleh dikuasai secara utuh oleh penyewa dan harus berdasar kebijakan publik negara Indonesia."
Pernyataan itu menanggapi adanya iklan di internet yang menyatakan bahwa tiga pulau di kepulauan Mentawai Sumatera Barat dijual. Ketiga pulau itu adalah Siloinak, Makaroni, dan kandui. Luas pulau itu masing-masing 9,7 hektare, enam hektare, dan 10,5 hektare dengan masing-masing seharga US$ 1,6 juta, US$ 4 juta, dan US$ 8 juta. "Berdasarkan ukuran ketiganyaa dalah pulau kecil, dan ini merupakan pembelajaran agar negara tidak menganggap kecil pulau kecil," kata alex.
Menurut alex saat ini pihak Departeman Kelautan dan Perikanan sedang melakukan pengecekan apakah benar pulau itu dijual. "Jika memang for sale berarti harus dibatalkan," ujarnya.
AGUNG SEDAYU