Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Duga Penerima Gratifikasi Bisa Bertambah

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima anggota dewan, usai pelaporan gratifikasi oleh anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mufid Busyairi. Dari hasil tindak lanjut tersebut, KPK menduga jumlah yang menerima gratifikasi bisa bertambah.

"Jumlahnya, wah itu belum bisa saya sebutkan, tapi yang jelas nama-nama itu nantinya bisa bertambah," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochamad Jasin saat dihubungi beberapa wartawan, Rabu malam (26/8).

Menurut Jasin, KPK belum bisa menyebutkan nama atau dari mana saja asal penerima gratifikasi. Namun Jasin memastikan, indikasi penerima gratifikasi tertuju pada tim pembuat suatu undang-undang . "Namun kami ingin bertindak secara preventif, tidak ingin menakuti-nakuti, untuk saat ini kami himbau saja dulu, agar kasus ini tetap pada ranah gratifikasi," ujar Jasin.

Jasin mengakui, memang hingga saat ini belum ada tanggapan dan pengembalian dari anggota dewan atas himbauan KPK tersebut. "Belum ada pengembalian, karena pengembalian itu kan memang tidak bisa dilakukan secara instan," ujarnya.

Sementara itu, di bidang Penindakan, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto menegaskan, KPK sedang menelusuri uang Rp 100 juta yang telah dikembalikan Mufid Busyairi. "Betul kami sedang telusuri uang apa itu, dari mana asalnya dalam rangka apa," ujar Bibit melalui pesan singkatnya, Rabu malam (26/8).

Dengan diumumkannya himbauan pengembalian dari KPK kepada Anggota DPR, Bibit berharap, rekan Mufid di DPR segera mengikuti jejak Mufid untuk mengembalikan. "Dengan diumumkannya hal tersebut, diharapkan yang lain ikuti jejak Pak Mufid untuk lapor ke KPK dalam waktu tiga puluh hari," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan terhadap Mufid sendiri, KPK sudah menjamin akan mengeluarkan SK pengembalian gratifikasi. Saat ini, uang tersebut sudah disetorkan ke kas negara. Pernyataan itu ditegaskan Kepala Biro Hubungan Masyrakat KPK, Johan Budi SP. "Untuk status gratifikasi Pak Mufid sudah kami anggap selesai, jadi sampai gratifikasi saja, uangnya juga sudah disetorkan ke kas negara," ujar Johan Budi, Rabu siang (26/8).

Sebelumnya, Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutahuruk menyatakan, KPK telah memegang sejumlah data penerima gratifikasi terkait dengan laporan pengembalian yang dilakukan oleh Mufid Busyairi. Dalam laporan tersebut Lambok tidak menyebutkan berapa orang yang diduga ikut menerima.

Alasan tersebut disampaikan Lambok, karena KPK masih bergerak pada ranah pencegahan. Sebab, uang graitifkasi yang dilaporkan sebelum 30 hari kerja tidak akan dianggap sebagai penyuapan. Namun apabila lebih dari 30 hari kerja tidak dilaporkan, uang tersebut dianggap sebagai uang suap dan bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Mufid Busyairi sendiri sudah melaporkan uang Rp 100 juta yang diterimanya kepada KPK pada tanggal 20 Agustus 2009 atau dua hari setelah diterima, yaitu 18 Agustus 2009. Menurut Johan, dalam laporan gratifikasinya, Muhfid tidak menyebutkan siapa pihak yang memberikan. "Karena pemberi tidak diketahui kami belum bisa menelusuri, namun apabila ada informasi yang masuk ke KPK, pasti akan ditindaklanjuti," ujar Johan.

CHETA NILAWATY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

1 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

4 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

7 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

12 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

22 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

23 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

23 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.


Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

23 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.