TEMPO Interaktif, Bekasi - Pemerintah Kota/ Kabupaten Bogor diperbolehkan membuang sampahnya ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabar tersebut datang dari pengelola sampah Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya, merespons aksi penutupan tempat embuangan akhir sampah Galuga, oleh warga Bogor, pekan lalu.
"Pengelola (sampah Bantar Gebang) siap saja asalkan Pemerintah Bogor menyampaikan surat permohonan resmi," kata Doglas Manurung, Direktur PT Godang Tua Jaya, kepada Tempo, Rabu (26/8).
Ketika tempat pembuangan akhir sampah Galuba diblokade warga, Bekasi telah menerima sampah dari Bogor sekitar 30 ton yang diangkut 10 mobil truk. Sampah kiriman itu dibuang di zona 2, dan dikelola bersama sampah asal DKI Jakarta, sebanyak 6.000 ton per hari.
Namun pekan ini, kata Doglas, sampah asal Bogor dihentikan sementara waktu. Pihaknya menunggu izin dari Pemerintah DKI Jakarta yang telah lebih dulu membuang sampah ke Bantar Gebang dan izin Pemerintah Kota Bekasi, selaku pemilik wilayah pengelolaan sampah.
Syarat lain, Doglas melanjutkan, Pemerintah Bogor membayar kompensasi sampah. Nilainya, seperti kompensasi yang dibayar DKI ke Kota Bekasi, sebesar Rp 98 ribu- Rp 107 ribu setiap ton sampah yang dibuang. "Kalau sudah dapat izin silahkan Pemerintah Bogor buang sampah ke kami," katanya.
HAMLUDDIN