Agenda Sidang Peninjauan Kembali Kasus Amir Machmud Molor

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali kasus pemilikan satu butir ekstasi dengan terdakwa Amir Machmud kembali digelar Kamis (27/8) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rencananya digelar pukul 9 pagi akan tetapi hingga sekarang persidangan belum berjalan.

Herawati, istri Amir mengaku tidak sabar lagi menunggu proses persidangan. "Semoga cepat berjalan, katanya bapak (Amir) sudah di perjalanan," katanya di lokasi, Kamis (27/8).

Saat ini, pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Hotma Sitompul bersama tim kuasa Amir Mahmud lain sudah berada di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, pihak Pengadilan maupun Kejaksaan belum satu pun yang terlihat.

Pengajuan PK kasus Amir telah didaftarkan di pengadilan Negeri Jakarta Barat sebulan yang lalu. Peninjauan ini diajukan karena tim pengacara menemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini.

RINA WIDIASTUTI