Kalah dari Tommy Soeharto, Pemerintah Siapkan Peninjauan Kembali  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Kerajaan Inggris yang menolak permohonan intervensi pemerintah melawan pengusaha Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra mantan Presiden Soeharto.

Intervensi tersebut terkait kasus pencairan duit 36 juta euro oleh Garnet Investment, perusahaan Tommy Soeharto, di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey, Inggris. “Meski tak diatur dalam hukum acara di sana, peninjauan kembali bisa diajukan apabila kami bisa menunjukkan dasar argumentasi hukumnya,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang, di kantornya, Kamis (27/8).

Argumentasi hukum tersebut, kata Edwin, akan dirinci setelah jaksa menerima salinan putusan dari pengadilan. Salah satunya, dia melanjutkan, “Perkara perdata dan pidana yang melibatkan Tommy.”

Putusan pengadilan yang terbit pada 10 Juni itu menguatkan putusan Pengadilan Guernsey yang sebelumnya telah mengabulkan permohonan banding Garnet Invesment pada 9 Januari 2009 lalu.

Kasus ini bermula dari gugatan Garnet pada Maret 2006 terhadap BNP Paribas di Pengadilan Guernsey. BNP menolak permintaan Garnet Invesmnet untuk mencairkan dana karena mencurigai dana itu hasil korupsi.

Kejaksaan Agung yang menerima informasi kekalahan ini dari Kedutaan Besar RI di Inggris, lantas mengajukan gugatan intervensi. Pemerintah meminta agar duit Tommy dibekukan.

Pengadilan tingkat pertama mengabulkannya dengan syarat pemerintah harus membuktikan bahwa Tommy berkasus di Indonesia. Rencananya, duit dibekukan hingga 23 Mei 2009. Tapi, pada 9 Januari 2009, pengadilan banding memutuskan mencabut pembekuan.

ANTON SEPTIAN