“Namun sampai saat ini belum ada perusahaan di Yogyakarta yang mengajukan permohonan itu, maka kita menganggap semua perusahaan sanggup membayar tunjangan hari raya," kata MK Pontjosiwi W, kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Yogyakarta, Kamis (27/8).
Besaran tunjangan hari raya adalah satu kali upah per bulan bagi pekerja yang sudah menjalani masa kerja 12 bulan. Tetapi bagi yang baru bekerja sekama 3 bulan dan belum sampai 12 bulan maka tunjangan diberikan masa kerja per 12 dikalikan upah perbulan.
Di Kota Yogyakarta terdapat 1.567 perusahaan, 145 di antaranya sudah mempunyai peraturan perusahaan dan 84 merupakan perusahaan yang sudah mempunyai perjanjian kerja dengan para pekerja. Secara keseluruhan jumlah tenaga kerja di Kota Yogyakara sebanyak 38 ribu orang.
Menurut Puryanto, pengawas ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, jika perusahaan tidak memberikan tunjangan hari raya, maka akan diberikan sanksi berupa denda atau kurungan, bahkan bisa dicabut ijin usahanya.
“Jika tidak memberikan tunjangan hari raya, maka kami mengusulkan kepada Dinas Perijinan untuk mencabut ijin usaha perusahaan tersebut," kata Puryanto.
Menurut Tigan Solin, Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta, sebaiknya perusahaan dipantau apakah sudah memiliki serikat buruh atau belum. Sebab serikat buruh merupakan jembatan bagi para pekerja dan pemilik perusahaan. “Serikat pekerja sangat dibutuhkan, jika tidak maka komunikasi biasanya macet dan pekerja tidak tahu hak-haknya,” kata dia.
MUH SYAIFULLAH