TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu meminta para pembatik untuk mendaftarkan desainnya agar karya mereka bisa dilindungi. Upaya melindungi karya ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat luas, demikian pula kepada pembatik.
"Khusus batik tulis, mungkin perlu ditulis namanya dan stempel Indonesianya. Made in Indonesia," ujar Mari dalam konferensi pers di Menara Kadin, Kamis (27/8).
Pemerintah saat ini masih menunggu proses pendaftaran batik di UNESCO. Rencananya September masalah ini baru akan disidangkan oleh Unesco.
Sebagai upaya untuk melindungi batik, kata Mari, jika desain batik sudah didaftarkan penciptanya tidak sulit. Namun jika si pencipta sudah menjual desain batiknya, maka hak pembeli untuk menggunakannya. "Kejadiannya sudah ada, desain batik dijual ke Malaysia, jadi kita tidak bisa menyalahkan Malaysia" ujar Mari.
Sedangkan dari Cina, ada tekstil yang bercorak seperti batik seolah olah seperti desain batik. Dia mengatakan selama tidak mengklaim tidak ada masalah. Mari juga menegaskan jika masuknya teksil bercorak batik secara ilegal, maka tetap ada tindakan hukum.
DIAN YULIASTUTI