Berita Terkait
Pengadaan Teknologi-Informasi Tak Hanya Tanggung Jawab KPU
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Suripto Bambang Setyadi, mengatakan, potensi pemborosan dalam pengadaan perangkat teknologi-informasi bukan hanya tanggung jawab Komisi pusat. Tapi, tanggung jawab itu juga ada di Komisi daerah. Pasalnya, pengadaan perangkat teknologi informasi juga dilakukan oleh Komisi di daerh.
“Kalau uangnya ada di provinsi, yang tanggung jawab ya provinsi. Tak bisa provinsi yang melaksanakan tapi Komisi pusat yang bertanggung jawab,” ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Kamis (27/8).
Bambang mencontohkan, dalam pengadaan alat pemindai (scanner), dana yang digunakan berasal dari Komisi provinsi dan kabupaten/kota. Tiap daerah mendapat Rp 25 juta untuk mengadakan satu pemindai. Sedangkan contoh pengadaan peralatan di pusat adalah jaringan yang dimenangkan oleh PT Telkom.
Menurut Bambang, tanggung jawab pengadaan juga bukan hanya ada di Sekretariat Jenderal. Tapi, para komisioner juga punya andil dalam proses pengadaan. Yaitu, melalui penetapan spesifikasi barang yang diadakan dan kemudian ditetapkan dalam bentuk peraturan Komisi Pemilihan. “Berdasarkan peraturan itu, jajaran Sekretariat Jenderal melaksanakan pengadaan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Lambok Hutahuruk, menyatakan laporan soal pengadaan peralatan teknologi dan informasi Komisi Pemilihan Umum dalam penghitungan cepat pemilihan legislator akan diserahkan pekan depan ke pimpinan KPK. Dalam laporan itu, disebutkan ada pemborosan anggaran negara dalam pengadaan peralatan, keseragaman merek peralatan yang digunakan, dan perencanaan terburu-buru sehingga mengakibatkan penggunaan perlatan itu tak maksimal.
Sekretariat Jenderal, kata Bambang, telah memberikan penjelasan ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal proses pengadaan. Komisi Pemilihan juga memberikan dokumen lelang peralatan teknologi-informasi. Bambang mengaku belum mengetahui potensi pemborosan yang dimaksud. Prinsipnya, kata dia, Komisi Pemilihan terbuka memberikan penjelasan kepada KPK. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan juga tengah mengaudit laporan keuangan Komisi Pemilihan.
PRAMONO
