Topik
Infografis
Penetapan Anggota Dewan Terpilih Pekan Depan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan calon anggota DPR terpilih pada 2 September. Ketua Komisi, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan penetapan itu menunggu sidang Mahkamah Konstitusi terhadap pemunguntan dan penghitungan suara ulang di sejumlah daerah.
“Mahkamah akan bersidang 1 September, maka penetapan calon terpilih sehari sesudahnya dan langsung diumumkan,” kata Hafiz di kantornya, Jakarta, Kamis (27/8).
Saat ini, kata Hafiz, pemungutan dan penghitungan ulang masih menjadi keputusan sela dari Mahkamah. Komisi Pemilihan harus menunggu keputusan itu bersifat final sebelum menetapkan calon terpilih. “Rapat pleno memutuskan penetapan sekaligus dengan daerah yang belum diputuskan oleh Mahkamah sehingga penetapan tak terjadi dua atau tiga kali,” ujarnya.
Komisi Pemilihan juga telah menyurati Mahkamah Konstitusi soal penghitungan tahap ketiga yang menggunakan sistem vertikal-horisontal. Mahkamah, kata Hafiz, menyatakan penghitungan oleh Komisi Pemilihan telah sesuai.
Hafiz mengakui, di kalangan komisioner masih terjadi perbedaan pendapat soal mekanisme penghitungan. Ada anggota menilai sistem peringkat lebih tepat digunakan ketimbang vertikal-horisontal. “Dengan adanya surat Mahkamah, berarti tak terjadi perubahan (penghitungan kursi tahap tiga),” ujarnya.
Setelah penetapan calon terpilih, kata Hafiz, Komisi Pemilihan akan berkonsentrasi pada pelantikan anggota DPR dan DPD. Pelantikan direncanakan pada 1 Oktober. Komisi akan mengundang para calon terpilih untuk persiapan pelantikan, mulai 28 hingga 30 September.
Untuk mempersiapkan pelantikan ini, Komisi telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Antara lain, Sekretariat Jenderal DPR, Sekretariat Jenderal DPD, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Kepolisian, dan Departemen Dalam Negeri. “Semua lembaga yang berkaitan dengan pengambilan sumpah jabatan kami ajak berkoordinasi,” ujarnya.
Soal pembekalan calon terpilih, Hafiz melanjutkan, Sekretariat Jenderal DPR berencana menggelar pembekalan setelah pelantikan. Sedangkan Sekretariat Jenderal DPD merencanakan pembekalan berbarengan dengan persiapan pelantikan.
Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform, Hadar Nafis Gumay, menilai Komisi Pemilihan lamban menetapkan calon terpilih. Seharusnya, Komisi Pemilihan bisa menetapkan lebih dulu calon legislator dari daerah yang tak mengadakan pemungutan dan penghitungan suara ulang. “Tak ada hukumnya penetapan harus dilaksanakan serentak,” ujarnya.
PRAMONO
