TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menandatangani nota kesepahaman untuk penggunaan Ciangir sebagai tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) hari ini, Jumat (28/8).
"Nota kesepahaman hanya bersifat umum tentang kesepakatan kerja sama pemanfaatan lahan Ciangir milik Pemprov DKI Jakarta sebagai TPST untuk pengelolaan sampah DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang," kata Eko Bharuna Subroto, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta melalui pesan pendek kepada Tempo, Jumat (28/8).
Sementara hal yang bersifat teknis, lanjut Eko, akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama. "Hal yang menyangkut teknis seperti waktu proyek, jumlah tonase dan biaya," kata dia.
TPST Ciangir yang erlokasi di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, akan menampung sampah dari Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Tangerang.
Luas lahan TPST adalah 98 hektare, tetapi yang akan dijadikan tempat pembuangan sampah hanya 50 hektare. Nantinya, TPST Ciangir dapat mengolah sampah hingga sebanyak 2.500 ton per hari.
EKA UTAMI APRILIA