TEMPO/Dimas Aryo
Berita Terkait
Tommy Soeharto Menang di Sana-sini
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kekalahan pemerintah di pengadilan Guernsey, Inggris, antara lain akibat tidak seriusnya Kejaksaan membongkar berbagai dugaan korupsi Tommy Soeharto. Inilah sederet kasus yang dimenangi Tommy.
** KASUS RUILSLAG BULOG – Rp 5 miliar
28 Februari 2008
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Bulog terhadap Tommy Soeharto. Majelis hakim justru mengabulkan gugatan balik Rp 5 miliar yang diajukan Tommy. Majelis berpendapat gugatan Bulog mengakibatkan
merosotnya reputasi Tommy.
** KASUS BPPC - Rp 175 miliar
Oktober 2008
Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang melibatkan Tommy Soeharto. Pada 7 November 2008, Tommy menandatangani berkas SP3
** VISTA BELLA
11 Februari 2009
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Menteri Keuangan dalam perkara penjualan hak tagih piutang atau cessie PT Timor Putra Nasional kepada PT Vista Bella Pratama.
** BNP PARIBAS - 36 juta euro atau Rp 514 miliar
10 Juni 2009
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kembali mengalahkan pemerintah Indonesia di Pengadilan Kerajaan Inggris (Court at Buckingham Palace).
EVAN (RISET TEMPO)