Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pindad Akui Kirim Senjata ke Filipina dan Mali

image-gnews
Penangkapan Senjata Pindad di Filipina/AFP
Penangkapan Senjata Pindad di Filipina/AFP
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - PT Perindustrian TNI-AD (Pindad), perusahaan spesialis alat-alat persenjataan berat, membantah menjual senjata secara ilegal ke Filipina. Pabrik senjata di Bandung ini hanya mengekspor senjata laras pendek ke Filipina dan laras panjang ke Mali. ”Kebetulan senjata pesanan pihak Mali berada dalam satu kapal dengan pesanan Filipina” kata Timbul Sitompul, Juru Bicara PT Pindad saat dihubungi Tempo di Bandung, Jumat (28/8).

Timbul menuturkan, perusahaannya menerima pesanan 10 pucuk Pistol P2 Pindad. Senjata laras pendek itu dipesan Persatuan Menembak Filipina. Pada saat yang bersamaan, Pindad akan mengirimkan pesanan dari Negara Mali, Afrika, sebanyak 100 pucuk senjata jenis SS1-V1 (Senjata Serbu 1 - Varian 1).

Pesanan Mali dimasukin dalam 20 kotak. Adapun untuk Filipina dalam satu kotak. Seluruh pesanan itu dikirim bersamaan dalam satu kapal. ”Sebelum ke Mali, (kapal)mampir sebentar ke Filipina. Barangnya ada dalam kapal itu. Mungkin prosedur dan miss komunikasi,” kata Timbul.

Timbul membantah, kiriman Pindad itu illegal. Semua senjata itu ada nomer serinya, berikut dokumen-dokumennya. Namun ia mengakui, sedang terjadi masalah dengan pihak Pabean Filipina dan kini sedang diselesaikan. ”Jadi itu legal, ada dokumennya. Tak benar seperti yang disebut koran kalau itu buatan Israel, itu (buatan) Pindad dan pesanan legal untuk Mali,” ujarnya lagi menegaskan.

Soal bagaimana kemudian ada beberapa peti kosong, Timbul mengaku tak tahu. Namun yang jelas, pihaknya kini sedang mengurus ke Pabean Filipina, berkaitan dengan pengiriman tersebut. Timbul menegaskan, dalam urusan pengiriman dan penjualan senjata, Pindad tak mau gegabah. Apalagi dokumen-dokumen jual beli yang disertakan, melibatkan izin dua negara.

Karenanya, ia membantah kemungkinan ada pihak ketiga yaitu sindikat pemasok bermain dalam kasus ini. Menurut Timbul, sertifikat kontrak jual beli mencantumkan dua negara. Berikut izin rekomendasi ekspornya juga tak gampang karena melalui izin dari Departemen Pertahanan. ”Dalam sertifikat (izin) diteken (pejabat level) Mayjen lo, tak bisa gegabah” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, Timbul mengakui, kalau dalam klausul kontrak, memang memungkinkan negara pembeli senjata pindad, menjual senjata itu ke pihak ketiga, tanpa perlu izin ke Indonesia. ”Memang tidak seperti di Amerika, kalau satu negara membeli senjata dan kemudian menjualnya kembali ke negara lain, harus mendapat izin dari Amerika,” ujarnya.

Timbul sendiri memastikan, nilai total seluruh senjata yang ”nyangkut” di Pabean Filipinan sendiri tidak besar. Pesanan senjata laras panjang untuk Mali senilai Rp 800 juta dan pistol untuk Filipina hanya Rp 60 juta.

Sebelumnya, seperti diberitakan media-media Filipina, pihak Pabean Filipina, pada Kamis (20/8) pekan lalu, telah menangkap sebuah kapal berbendara Panama dengan nama MV Captain Ufuk di pelabuhan Mariveles, Provinsi Bataan, utara Manila. Dari hasil penggeledahan diketahui kapal bernakhoda Jhon Lawrence, warga Afrika Selatan, tersebut membawa 20 kotak senjata laras panjang, pistol dan amunisinya. Dari hasil penyelidikan, senjata-senjata tersebut berjenis SS1-VI Pindad, buatan Pindad, Bandung, yang sedianya akan dikirim ke negara Mali dan sebagian ke Filipina. Semula, pihak Pabean Filipina menduga senjata-senjata ini ilegal.



WIDIARSI AGUSTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

13 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

20 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

20 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

20 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

20 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

29 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

29 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

36 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

37 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.