Suherdi mengaku tidak begitu dilibatkan dalam proyek berinvestasi Rp 700 miliar ini. Ia pun sempat menolak karena khawatir membawa dampak negatif bagi warga dan lingkungan sekitar. "Tapi karena bupati sudah meyakinkan, jadi saya dan warga langsung menerima," kata dia.
Menurut Suherdi, sejauh ini ia selalu berpihak kepada warga. "Jika warga menolak, saya menolak. Tapi dalam hal ini warga menyerahkan keputusannya kepada saya," kata Suherdi yang mengaku tidak diundang dalam penandatanganan nota kesepahaman TPST Ciangir di Tigaraksa, hari ini.
Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari pabrik pengolahan sampah itu, kata Suherdi, ia dan warga Ciangir akan menuntut Bupati Tangerang Ismet Iskandar. "Kami akan meminta pertanggungjawaban bupati," kata dia.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pemberdayaan Masyarakat Ciangir, Muhammad Parta. "Kami tidak kuasa menolak, karena bupati yang meminta," kata dia. Menurut Parta, ia dan sejumlah perwakilan masyarakat Ciangir pernah dipanggil khusus oleh Ismet Iskandar. "Kalau Ciangir tidak segera dijadikan TPST, Kabupaten Tangerang terancam kena sanksi Undang-undang persampahan," kata Parta menirukan perkataan Ismet.
Dengan berbagai alasan itulah, warga Ciangir yang semula mencoba menolak wilayah mereka dijadikan TPST akhirnya menerima tanpa syarat.
JONIANSYAH