6.670 Perusahaan di Banten Wajib Bayar Tunjangan Lebaran

TEMPO Interaktif, Serang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta mengatakan sebanyak 6.670 perusahaan di Banten diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada sekitar 835 ribu karyawannya.

"Mereka (perusahaan) wajib membayar tunjangan kepada pegawainya, kalau tidak, ada sanksinya,' ujar Eutik, kepada wartawan, Jumat (28/8).

Menurut Eutik, surat edaran dari pemerintah pusat soal pemberian tunjangan hari raya itu hingga saat ini memang belum ada, tapi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tunjangan Keagamaan, disebutkan mengenai tunjangan Hari Raya Idul Fitri yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan setiap tahunnya.

"Jadi, meski tidak ada aturan tambahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja itu sudah cukup jelas," katanya.

Berdasarkan ketentuan, kata Eutik, untuk karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan atau satu tahun, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji, sementara untuk yang kurang dari satu tahun, diserahkan kebijakannya kepada perusahaan masing-masing.

"Atau selain itu, THR juga wajib diberikan oleh perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 10 orang," ujar Eutik.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten Ananta Wahana, yang membidangi ketenagakerjaan, mengatakan pihaknya belum membahas soal tunjangan hari raya bagi perusahaan yang diwajibkan tersebut. Namun, mulai pekan kedua Ramadan, Komisinya di DPRD baru akan memantau perusahaan yang diwajibkan itu.

'Untuk sekarang ini kami memang belum mempersiapkan. Setelah pekan kedua Ramadan, baru kami akan memantau untuk memastikan apakah perusahaan tersebut akan membayar THR atau tidak," kata Ananta, yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Banten.

Menurut Ananta, jika ada perusahaan yang ditemukan tidak membayarkan tunjangan untuk karyawannya, pihaknya akan membawa hal itu ke jalur hukum.

MABSUTI IBNU MARHAS