“Usaha kecil di DI Yogyakarta sangat terpuruk waktu itu, sehingga para pengusaha banyak yang mengajukan kredit bank, namun masih banyak yang belum bisa melunasi sebab memang kondisi kerajinan di Yogya belum sepenuhnya pulih,” kata Jadin Jamaluddin, pengusaha kerajinan di Sewon Bantul, Yogyakarta, Minggu (30/8).
Permasalahan serius yang dialami para perajin adalah, saat ini pihak bank masih selalu menagih kredit tanpa mempertimbangkan kondisi riil pengusaha.
Menurut ketua AD HOC Penyelesaian Kredit Bermasalah UMKM pasca gempa di DI Yogyakarta, Koesdarto Pramono sebenarnya ada 20.292 kasus kredit macet yang menimpa UMKM di Yogyakarta. Namun setelah diverifikasi tinggal 5.507 kasus kredit yang sesuai dengan kriteria tim AD HOC. Dari 5.507 kasus kredit sudah diselesaikan sebanyak 892 kasus senilai Rp 2.499.840.092 pada Desember 2008. Pada tri wulan pertama 2009 juga telah diselesaikan 344 kasus kredit senilai Rp 1.083.918.657. sedangkan pada tahap ketiga telah diselesaikan juga 1.626 kasus kredit senilai Rp 3.815.537.421.
“Kami sebagai tim AD HOC juga mengusulkan suntikan dana untuk pemulihan kondisi UMKM di Yogyakarta,” kata dia.
Usulan suntikan dana pemulihan kondisi UMKM di DI Yogyakarta meliputi suntikan dana baru sebesar Rp 145.700.000.000. selain itu juga diajukan program pendampingan usaha yang membutuhkan dana sebesar Rp 1.123.100.000.
“Selain mengajukan penyelesaian kredit bermasalah sebesar Rp 81.500.717.280, kami juga mengajukan dana sebesar Rp 146.823.100.000,” kata dia.
Surat permohonan bantuan penyelesaian kredit bermasalah UMKM/nasabah korban gempa bumi di DI Yogyakarta telah dikirim kepada ketua DPR RI, Gubernur bank Indonesia, Menteri Koordinator Perekonomian, menteri Negara Koperasi dan UKM, menteri negara BUMN Gubernur DI Yogyakarta, Ketua DPRD DI Yogyakarta dan Pimpinan bank Indonesia Yogyakarta.
MUH SYAIFULLAH