Berita Terkait
Aturan Diubah, Pamekasan Sulit Salurkan Modal UKM
TEMPO Interaktif, Pamekasan - Diubahnya tata cara pencairan dan pengawasan dana bergulir oleh Departemen Keuangan, mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, kesulitan menyalurkan bantuan modal untuk pengembangan koperasi dan usaha kecil mikro (UKM).
"Kewenangan penyaluran dana bergulir, sekarang ditangani badan khusus," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Kabupaten Pamekasan, Iskandar Syah, Minggu (30/8).
Menurut Iskandar, sejak 2008 lalu Departemen Keuangan mengalihkan penyaluran dana bergulir dalam bentuk pinjaman tanpa bunga dari Pemerintah Daerah ke Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB). "Kami dilarang menyalurkan lagi," ujarnya.
Pelarangan ini karena penyaluran dana lewat pemerintah daerah dianggap gagal. Banyak koperasi atau usaha kecil yang tidak mengembalikan modal yang dipinjam. Iskandar mengakui, hal itu terjadi karena tidak adanya pengawasan yang ketat. "Mestinya pengawasan dilakukan seperti bank," ucapnya.
Data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Pamekasan menyebutkan, saat jumlah koperasi mencapai 304 unit, mayoritas bergerak di usaha simpan pinjam dan retail dan yang aktif dan berkembang hanya 10 persen. "Koperasi Unit Desa bahkan banyak yang tutup," tutur Iskandar.
Ia menambahkan, pada 2009 pihaknya belum mendapatkan bantuan dana bergulir dari pemerintah lantaran belum membentuk Lembaga Penyalur Dana Bergulir tingkat daerah. "Butuh banyak dana membentuk badan ini," katanya.
MUSTHOFA BISRI