TEMPO Interaktif, Jayapura - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Papua Matius Murib bersama istri dan dua anaknya serta tiga kerabatnya terancam denda sebesar 5000 kina atau Rp 18 juta per orang oleh pemerintah Papua Nugini karena memasuki wilayah tanpa paspor.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Papua, Jules Ongge, mengatakan denda itu harus mereka bayar dalam persidangan nanti atau mereka akan mendapat kurungan penjara. “Jalur diplomatik masih kami bicarakan antara kedua negara. Tapi, jika dalam putusan sidang nanti, hanya ditahan sekitar satu minggu penjara, lebih baik dijalani hukuman kurungan saja, daripada membayar denda. Namun, jika hasil putusan sidang lebih dari satu minggu, ya kita upayakan untuk membayar denda,’’ ujarnya kepada wartawan, Senin (31/8) di kantornya.
Menurut Jules, Matius dan rombongannya ditangkap Polisi Papua Nugini pada Sabtu (29/8) kemarin sekitar pukul 10.00 WIT di kawasan Wutung, daerah perbatasan Republik Indonesia - Papua Nugini. Mereka ditangkap karena melintas batas antar negara tanpa memiliki dokumen yang lengkap.
Sebenarnya Matius dan keluarga pergi ke Papua Nugini hanya untuk berekreasi. Rombongan ini sudah sempat berbelanja di daerah Vanimo. Saat mau pulang ke arah Jayapura, rombongan ini ditangkap di Pos Penjagaan perbatasan Papua Nugini karena tak memiliki surat kelengkapan untuk melintas batas. “Mereka langsung digiring menuju Kota Vanimo, Papua Nugini, untuk menjalani penahanan,” jelasnya.
Kronologis tertangkapnya Matius juga baru ketahui oleh Jules pada Minggu (30/8) malam kemarin. Sebenarnya waktu rombongan ini memasuki wilayah Papua Nugini, mereka lolos pemeriksaan, karena kebetulan saat itu penjaga perbatasan baik di wilayah Indonesia maupun Papua Nugini tidak ada. “Namun saat pulang ke Indonesia dan kembali melewati pos perbatasan, mereka ditangkap. Ini memang kesalahan mereka tidak dilengkapi surat-surat untuk melintas batas,” ungkap Jules.
Baca Juga:
Saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Papua telah menghubungi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pusat, Departemen Luar Negeri serta Konsulat Papua Nugini yang ada di Jayapura. “Saat ini Matius Murib dan tiga orang dewasa lainnya ditahan di Kantor Polisi Vanimo. Sedangkan istri serta dua anaknya berada di Konsulat RI di Vanimo,” kata Jules Ongge.
CUNDING LEVI