Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

24 Bekas Anggota Dewan Belum Kembalikan Mobil Dinas

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Malang - Sebanyak 24 bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang belum mengembalikan kendaraan operasionalnya. Padahal, batas akhir pengembalian 28 Agustus dan mereka telah mengakhiri masa kerjanya pada 30 Agustus.

"Sebelumnya kami telah berkirim surat kepada Sekretariat Dewan dan masing-masing anggota Dewan untuk mengembalikan tepat waktu," kata Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Made Arya, Senin (31/8).

Sementara 21 kendaraan yang telah dikembalikan akan menjalani pemeriksaan fisik kendaraan. Tujuannya, untuk memastikan kendaraan dikembalikan dalam kondisi utuh. Pemeriksaan di antaranya meliputi bodi, permesinan, interior dan aksesoris kendaraan lainnya.

Jika ada kerusakan atau cacat fisik pada kendaraan, kata Arya, anggota Dewan yang menggunakannya harus bertanggung jawab untuk memperbaiki atau menggantinya. Sesuai ketentuan, kendaraan harus dikembalikan sesuai kondisi awal.

Made meminta bekas anggota Dewan ini segera mengembalikan untuk memudahkan pendataan. Jika tak segera dikembalikan, ia mengancam akan mengambil paksa ke kediamannya masing-masing. Anggota Dewan 2004-2009 sebanyak 45 orang mendapat fasilitas kendaraan operasional berupa mobil Toyota Avanza tahun 2007.

Kendaraan ini digunakan anggota Dewan untuk melakukan aktivitasnya. Sedangkan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Malang memperoleh tiga jenis kendaraan, yakni Toyoya Altis, Fortuner dan Kijang Inova.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Empat fraksi DPRD Kabupaten Malang masing-masing mendapat jatah berupa Toyota Kijang Inova dan Kijang LGX. Sedangkan anggota Dewan terpilih saat ini tak akan mendapat kendaraan operasional lagi. Alasannya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang daerah, tak ada kewajiban menyediakan kendaraan operasional anggota Dewan.

Rencananya, seluruh kendaraan akan digunakan untuk operasional satuan kerja di Pemerintahan Kabupaten Malang. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk efisiensi setelah Pemerintah Kabupaten Malang tak memiliki anggaran cukup untuk pembelian mobil operasional yang baru.

Pemerintah tengah membutuhkan kendaraan operasional untuk menunjang kinerja pemerintahan. Namun, karena tak memiliki dana cukup maka kendaraan yang digunakan anggota Dewan dialihkan untuk unit kerja.

Bekas anggota DPRD Kabupaten Malang Budi Kriswianto mengaku masih membutuhkan mobil tersebut untuk berbagai keperluan, termasuk mengikuti pelantikan anggota Dewan terpilih. Ia berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut dua hari mendatang. "Gak apa-apa terlambat, yang penting kendaraannya dikembalikan utuh," ujarnya.

EKO WIDIANTO
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.


Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjawab pertanyaan awak media usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.


Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR


Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

27 Agustus 2019

Rancangan konsep Ibu Kota baru di Kalimantan. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.


Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

30 Juli 2019

Menter Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota  Prius Plug-In Hybrid  Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juli 2019. Di hadapan para pelaku bisnis otomotif Menkeu menjelaskan bahwa dalam minggu ini akan ditandatangani Perpres Mobil Listrik, untuk percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi serta Peraturan Pemerintah menyangkut bahan dari pajak yang bersangkutan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya. ANTARA
Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.


KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

11 Mei 2019

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.